Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Lindungi Kontraktor Nakal, LSM Pelopor Maluku Bakal Laporkan Kepala BPJN ke KPK dan Kejagung

Kamis, 02 April 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T19:08:14Z



Ambon, iNewsUtama.com — Koalisi LSM Pelopor Maluku bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) menyatakan akan melaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, beserta satuan kerja (satker) wilayah I dan kontraktor CV Seram Utara Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan ruas jalan Piru–Loki Seksi II yang didanai melalui anggaran Inpres tahun 2025 senilai sekitar Rp10 miliar.

Koordinator LSM Pelopor Maluku, Dayat, menyebut proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menilai volume pekerjaan tidak mencapai target sepanjang 1,2 kilometer sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

“Diduga ada praktik pengurangan volume pekerjaan. Kami juga menilai Kepala BPJN Maluku seakan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor dan pihak terkait,” ujar Dayat.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya dalam hal kualitas infrastruktur jalan yang seharusnya mendukung konektivitas antara Kota Piru dan Kecamatan Huamual.

Dayat juga menuding adanya indikasi perlindungan terhadap kontraktor oleh oknum pejabat terkait. “Jika benar terjadi pembiaran, ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Maluku yang dipimpin Yana Astuti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Lebih lanjut, Dayat menjelaskan bahwa pada pekerjaan ruas jalan Piru–Loki Seksi I, terdapat batasan titik pekerjaan yang jelas dan terukur. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan Seksi II yang diklaim telah selesai dikerjakan sepanjang 1,2 kilometer, namun tidak jelas titik lokasinya.

“Kami mempertanyakan, di mana sebenarnya pekerjaan Seksi II yang disebut telah rampung itu,” katanya.

LSM Pelopor Maluku juga mendesak Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kontraktor maupun pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek infrastruktur di Maluku guna memastikan tidak terjadi kerugian negara akibat praktik yang diduga melibatkan oknum pejabat dan kontraktor.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Partisipasi publik sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Dayat.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update