Ambon, iNewsUtama.com – Dugaan praktik curang dalam proses pengadaan proyek di lingkup Pokja Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando HAM Maluku menyoroti adanya indikasi konspirasi dan rekayasa dalam proses lelang proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) SBT.
Ketua Umum Komando HAM Maluku, Gani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa Sarif Tahudu, anggota Pokja SBT yang diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek-proyek di wilayah tersebut.
“Berdasarkan data dan pantauan kami terhadap server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Seram Bagian Timur, ditemukan indikasi rekayasa dan kongkalingkong dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Gani kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurut Gani, dugaan praktik curang itu melibatkan Sarif Tahudu, yang disebut-sebut mengatur sejumlah proyek pemerintah untuk perusahaan yang dipimpin oleh Nasrun Ratu Ali. Pola ini diduga menjadi cara untuk memonopoli berbagai proyek APBD di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Selama beberapa tahun terakhir, proses tender proyek di Pemda SBT diduga tidak transparan. Ada indikasi pengaturan server untuk membatasi peserta lain dalam melakukan penawaran,” ungkapnya.
Gani menjelaskan bahwa sistem LPSE Kabupaten SBT kerap dijalankan secara tertutup dan tidak sesuai ketentuan, sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi. Ia menilai, praktik seperti ini telah merugikan masyarakat luas dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah.
“Akibatnya, banyak proyek justru diatur untuk kepentingan pihak tertentu. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas oleh Kejati Maluku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gani menuturkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung, serta KPK RI. Ia menilai praktik pengaturan proyek semacam ini sudah berlangsung lama di lingkungan Pemda SBT dan terus berulang tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dari pihak Pokja untuk mempermainkan sistem tender, sehingga mereka bisa menentukan pemenang sesuai kepentingan. Peserta lain bahkan tidak dapat mengajukan penawaran secara adil,” ujarnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Gani juga meminta Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Al Katiri, untuk segera mencopot dan mengevaluasi seluruh anggota Pokja serta Kepala LPSE SBT.
“Kami minta Bupati mengambil langkah tegas. Tidak mungkin beliau tidak mengetahui praktik seperti ini di daerahnya,” tutup Gani.

