AMBON – iNewsUtama.com — Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Tahun Anggaran 2022 menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Indonesia Timur menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan menyalahi prinsip dasar pemberantasan korupsi.
Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tersandera oleh kepentingan personal maupun retorika di ruang tertutup. Ia menyoroti dalil pengembalian kerugian daerah sebesar Rp384.044.660 yang dijadikan dasar penghentian perkara oleh Kejati Maluku.
“Kami berdiri teguh pada prinsip literasi hukum yang kaku. Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit memutus rantai impunitas: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jika korupsi dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan setelah ketahuan, maka hukum akan dipandang sebagai pinjaman tanpa bunga oleh para oknum,” tegas Jamco dalam keterangannya kepada iNews Utama, Selasa (10/2/2026).
Situasi semakin memanas setelah INAKOR mendatangi Kejati Maluku untuk menagih jawaban tertulis atas keberatan mereka, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi. Pihak Kejati beralasan pimpinan instansi sedang menjalankan ibadah umrah.
Menanggapi hal itu, Jamco mengingatkan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh bergantung pada figur perorangan.
“Kami menghormati ibadah pimpinan Kejati, namun pelayanan hukum tidak boleh ikut ‘libur’. Institusi negara harus berjalan melalui mekanisme Pelaksana Harian (Plh). Publik berhak mendapatkan kepastian hitam di atas putih, bukan sekadar janji lisan,” ujarnya.
Terkait pernyataan Kejati Maluku yang menyebutkan perkara bisa dibuka kembali jika ditemukan novum (bukti baru), Jamco menilai argumentasi tersebut keliru secara logika hukum. Menurutnya, ketika jaksa telah mengakui adanya penyimpangan dan aliran dana yang dikembalikan, maka unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi.
“Masalahnya bukan kekurangan bukti, tapi ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal pidana. Ini bukan soal novum, ini soal keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, INAKOR memberikan peringatan keras bahwa kesabaran publik memiliki batas. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban tertulis resmi dari Kejati Maluku, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah hukum agar tidak menjadi barang dagangan yang bisa ditukar dengan selembar kuitansi setoran balik,” pungkas Jamco.

