Notification

×

Iklan



Iklan



Ampel Maluku Desak Kejati Periksa Bupati Aru Soal Galian C Ilegal yang Dikelola Salim Pere: Diduga Milik Bupati

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T16:08:46Z


 



Ambon, Maluku,  iNewsUtama.com Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku (AMPEL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Aru terkait aktivitas Galian C ilegal yang diduga kuat dikelola oleh kontraktor Salim Pere. Aktivitas tambang tersebut disinyalir tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius di wilayah Kepulauan Aru.

Ketua AMPEL, Kuba Boinaur, mengungkapkan bahwa Salim Pere menguasai sekitar 70 persen proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, banyak aktivitas pertambangan yang dijalankan diduga tanpa izin operasional yang sah.

“Kami minta Kejati Maluku segera turun tangan memeriksa Bupati Kepulauan Aru dan Salim Pere. Aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin,” tegas Kuba, Jumat (7/2/2026).

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem pesisir dan abrasi pantai yang semakin parah. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di wilayah itu.

Selain masalah Galian C ilegal, AMPEL juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Aru, seperti ketidakjelasan proyek jalan lingkar Wokam, kendala pembangunan jembatan Marbali, dan polemik hibah PSDKU Unpatti yang dinilai belum transparan.

Kuba memastikan, jika Kejati dan Polda Maluku tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Kepulauan Aru.

“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum. Tidak boleh ada tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi karena jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujarnya.

AMPEL menilai, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan disebut menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan berintegritas, memastikan setiap aktivitas pembangunan tidak mengorbankan lingkungan hidup serta hak-hak sosial masyarakat setempat.

Dengan langkah hukum yang tegas dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, Kepulauan Aru diharapkan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju, tertib, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian alam.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update