Sekretaris GMI Maluku, Hendra Liliyai, menyebut pengelolaan Dana Desa Waisalan selama dua tahun terakhir terindikasi tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan belanja desa.
Menurutnya, sejumlah program yang dianggarkan tidak terealisasi, bahkan ada kegiatan yang disebut dilaksanakan di luar mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa.
“Kami menduga ada penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Beberapa item program yang dianggarkan tidak kunjung terealisasi. Selain itu, pejabat desa tidak melaksanakan Musrenbang sejak 2024 hingga 2025,” ujar Liliyai.
Seorang warga Waisalan juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut sejumlah program seperti ketahanan pangan, belanja perkantoran, rehabilitasi rumah warga, perbaikan talud, hingga pengadaan satu unit sepeda motor belum terlihat realisasinya.
Akibatnya, masyarakat menduga potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp435 juta.
Atas dasar itu, GMI Maluku mendesak Kejari SBT dan Inspektorat segera memanggil pejabat desa untuk dimintai pertanggungjawaban secara terbuka dan transparan.
“Kejari SBT harus tegas karena ini menyangkut uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Musrenbang merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam regulasi perencanaan pembangunan nasional. Jika proses tersebut tidak dilaksanakan, patut diduga ada pelanggaran tata kelola pemerintahan desa.
GMI Maluku juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan menggelar aksi demonstrasi apabila penanganan kasus tidak segera dilakukan.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan dukungan kepada Kejari SBT untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Desa Waisalan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

