Jakarta,iNewsUtama.com--Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan sejumlah nama kembali menjadi sorotan. Setelah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Ayu Dhita Greslya Puttileihalat pada Desember 2025, kini perhatian publik tertuju pada progres penanganan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan dokumen resmi, Ayu Dhita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu. Penetapan ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sama.
Namun, hingga awal 2026, penyidik Bareskrim masih berada pada tahap rencana gelar perkara untuk peningkatan status terhadap salah satu saksi, Raflex Nugraha Puttileihalat. Kondisi ini memunculkan desakan dari pihak pelapor agar proses hukum tidak berlarut dan segera memberikan kepastian.
“Koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci. Jangan sampai ada kesan lambat atau tebang pilih dalam penanganan perkara,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dalam perkembangan perkara, salah satu terlapor lainnya, Farida Ode Gawu, diketahui telah meninggal dunia. Secara hukum, hal ini menyebabkan gugurnya penuntutan terhadap yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri guna meminta kejelasan jadwal gelar perkara serta memastikan adanya sinkronisasi data dengan Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk mendorong transparansi dan percepatan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Ketegasan, transparansi, dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar penanganan perkara tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga memenuhi rasa keadilan.(SLP-RN)

