Notification

×

Iklan



Iklan



Menepis Isu miring di Media sosial: Praktisi Hukum Ali Rumauw Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T05:51:58Z


Ambon,iNewsUtama.com--- Publik Maluku kembali di hebohkan dengan sejumlah narasi yang tidak berdasar di giring ke ruang publik dengan menyeret nama sejumlah tokoh politik di Maluku termasuk nama sekertaris daerah provinsi Maluku.sadli le, mendapat tanggapan dari salah satu partisi hukum.Ali rumauw SH, ia menyebutkan bahwa desak agar kejaksaan agung mengambil alih proses hukum dugaan kasus dana covid 19 di Maluku, di nilai ada tendensi kepentingan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan saat ini.

Sebagai praktisi hukum, Ali Rumauw juga menyebutkan bahwa, tentu saat ini kita menghormati dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menghentikan dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Provinsi Maluku apabila keputusan tersebut telah melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, ungkap kepada wartawan inews utama kamis 12/2/2026.

“ Penghentian suatu perkara dalam hukum bukanlah hal yang tabu, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum itu sendiri. Jika berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana atau tidak cukup bukti, maka penghentian perkara adalah langkah yang sah dan dilindungi oleh hukum“tambahnya.

Menurutnya, desakan oleh sejumlah pihak itu harus objektif dan rasional, jangan sampai terkesan opini yang bangun justru menjadi alat tekanan yang bisa merusak proses hukum yang ada. oleh Karena itu, pihak-pihak tertentu hendaknya tidak memaksakan kehendak dengan terus menggiring opini liar di ruang publik, apalagi dengan mengaitkan nama Sekda Maluku, Sadli Ie, tanpa dasar hukum yang jelas. Opini yang tidak berdasar justru berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah dan merusak reputasi seseorang, tegas ali

"Penegakan hukum harus dijaga marwahnya bebas dari tekanan opini, kepentingan politik, maupun spekulasi. Jika ada pihak yang memiliki bukti baru, mekanisme hukum tetap terbuka. Namun jika tidak, maka keputusan aparat penegak hukum patut dihormati demi menjaga stabilitas, kepastian hukum, 

dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Olehnya itu saya berharap semua pihak hormati sikap Kejati Maluku dalam penghentian dugaan korupsi dana Covid-19 di Provinsi Maluku. Ungkap praktisi hukum, Ali  Rumauw, SH

Ali rumauw juga berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pihak- pihak yang coba menggiring narasi propaganda yang akan merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum saat ini, untuk itu masyarakat Maluku harus tetap tenang dan memberikan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan tinggi Maluku, media sosial harus di gunakan dengan bijak sebagai alat komunikasi yang baik bukan menjadi tempat untuk menghasut atau mengiring opini yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, tutupnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update