Ambon, iNews Utama.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menuai sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera memanggil dan memeriksa pimpinan daerah secara terbuka guna memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Osama Rumbouw, Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Maluku, yang menegaskan bahwa dana Covid-19 merupakan anggaran darurat yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk keselamatan rakyat di tengah krisis pandemi.
“Ini bukan dana rutin pemerintahan. Ini dana kemanusiaan. Maka ketika ada temuan audit, proses hukum harus berjalan transparan. Jabatan tidak boleh menjadi tameng,” tegas Osama dalam keterangan tertulis kepada iNews Utama, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Kabupaten MBD, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas seluruh kebijakan serta pengawasan anggaran, termasuk dana darurat penanganan pandemi. Oleh karena itu, ia mendesak agar APH segera memanggil dan memeriksa Bupati MBD untuk dimintai keterangan secara resmi.
Selain itu, Osama juga menyoroti peran Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Kabupaten MBD yang perlu memberikan penjelasan secara terbuka, mengingat kedua OPD tersebut berada di garis depan dalam pengelolaan teknis dana penanganan Covid-19.
“Pemanggilan ini bukan bentuk penghakiman. Ini bagian dari mekanisme negara hukum. Justru dengan pemeriksaan terbuka, semua pihak bisa menjelaskan secara proporsional dan publik mendapat kejelasan,” ujarnya.
Osama menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan atau menghindari tanggung jawab klarifikasi kepada publik.
Menurutnya, kepemimpinan sejati diuji saat menghadapi krisis dan sorotan publik. Kepala daerah, kata Osama, tidak boleh berdiam diri jika terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran di wilayahnya.
“Setiap rupiah uang negara yang diperuntukkan untuk menyelamatkan nyawa warga tidak boleh dikhianati oleh kelalaian ataupun penyimpangan. OPD wajib bertanggung jawab, dan Bupati sebagai pimpinan tertinggi tidak boleh melepaskan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menilai, proses hukum yang cepat, profesional, dan transparan justru akan menjaga marwah pemerintahan daerah. Pemeriksaan terbuka, lanjutnya, menjadi ruang pembuktian — baik untuk membersihkan nama baik pihak terkait jika tidak terbukti bersalah, maupun menegakkan hukum bila ditemukan penyimpangan.
“Kepercayaan publik adalah fondasi pemerintahan. Tanpa transparansi, kepercayaan itu akan runtuh. Karena itu, jabatan bukan tameng. Dana kemanusiaan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

