Ambon, iNewsutama.com – Pandemi Covid-19 merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang seluruh sendi kehidupan bangsa. Ia bukan sekadar krisis kesehatan, tetapi juga menjadi ujian moral dan integritas bagi para penyelenggara negara. Dalam situasi darurat, ketika rakyat menghadapi ancaman kesehatan dan ketidakpastian ekonomi, negara menggelontorkan anggaran besar untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga daya tahan masyarakat. Namun, di balik semangat kemanusiaan itu, muncul ironi: dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku atas penggunaan Dana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditemukan sejumlah kejanggalan yang patut didalami secara hukum. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten MBD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku Barat Daya sebagai lembaga teknis utama dalam penanganan pandemi di daerah tersebut.
Laporan audit tersebut mengungkap adanya potensi penyimpangan, mulai dari belanja yang tidak sesuai peruntukan, kekurangan kas, hingga pengadaan tanpa bukti sah. Bahkan, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan oknum pejabat pengelola anggaran maupun pihak penyedia. Jika benar terjadi, hal itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Korupsi di masa bencana memiliki dimensi moral yang lebih berat. Dana yang seharusnya digunakan untuk alat kesehatan, bantuan sosial, dan keselamatan masyarakat justru diduga diselewengkan. Ini bukan hanya soal angka dalam laporan audit, tetapi soal kemanusiaan,” tegas Osama Rumbouw.
Aktivis mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk mengambil alih dan menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan independen. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang bertanggung jawab—baik pejabat struktural, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak ketiga penyedia barang/jasa—tanpa pandang bulu.
“Mahasiswa dan masyarakat sipil tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika terbukti, tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Osama juga mengingatkan publik agar tidak membiarkan dana bencana berubah menjadi ruang kompromi kekuasaan. “Setiap rupiah uang rakyat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral di hadapan publik,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya.

