Dalam sistem pemerintahan, kondisi ini bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan. Gubernur Maluku Hendrik sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah tidak dapat melepaskan diri dari persoalan ini.
Penetapan kebijakan tanpa memastikan kesiapan anggaran dan eksekusi pembayaran adalah bentuk kelalaian struktural.
Keluhan masyarakat yang beredar luas meski bersumber dari komentar publik menunjukkan satu fakta lapangan, orang sudah bekerja, tetapi tidak dibayar. Ketika kondisi ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, maka pemerintah sedang memindahkan beban kebijakan ke pundak rakyat.
Yang lebih serius, hingga saat ini tidak ada pernyataan terbuka dari Gubernur Hendrik yang menjelaskan keterlambatan pembayaran PPPK paruh waktu. Diamnya kepala daerah dalam isu upah aparatur menunjukkan absennya kepemimpinan
pada persoalan paling mendasar, hak kerja.
Penetapan tanpa pembayaran bukan prestasi administratif.
Ia adalah kebijakan setengah jadi yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat. Jika Gubernur Hendrik mampu menetapkan status PPPK paruh waktu, maka ia juga wajib memastikan pembayaran berjalan.
Kegagalan menjalankan kewajiban ini tidak bisa ditutupi dengan prosedur, apalagi dengan keheningan. Dalam pemerintahan, yang tidak dibayar tepat waktu adalah bukti siapa yang tidak bekerja dengan benar.

