Notification

×

Iklan



Iklan



PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tidak Dibayar: Gubernur Hendrik Gagal Menjalankan Tanggung Jawab Dasar Pemerintahan

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T12:13:59Z



Ambon,iNewsUtama.com--
Penetapan PPPK paruh waktu di Provinsi Maluku telah dilakukan. Status kerja ditetapkan secara resmi. Namun hingga memasuki 2026, pembayaran tidak berjalan, sementara pemerintah provinsi tidak membuka data jumlah penerima, besaran anggaran, maupun jadwal pencairan.

Dalam sistem pemerintahan, kondisi ini bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan. Gubernur Maluku Hendrik sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah tidak dapat melepaskan diri dari persoalan ini.

Penetapan kebijakan tanpa memastikan kesiapan anggaran dan eksekusi pembayaran adalah bentuk kelalaian struktural.

Keluhan masyarakat yang beredar luas meski bersumber dari komentar publik menunjukkan satu fakta lapangan, orang sudah bekerja, tetapi tidak dibayar. Ketika kondisi ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, maka pemerintah sedang memindahkan beban kebijakan ke pundak rakyat.

Yang lebih serius, hingga saat ini tidak ada pernyataan terbuka dari Gubernur Hendrik yang menjelaskan keterlambatan pembayaran PPPK paruh waktu. Diamnya kepala daerah dalam isu upah aparatur menunjukkan absennya kepemimpinan 

pada persoalan paling mendasar, hak kerja.

Penetapan tanpa pembayaran bukan prestasi administratif.

Ia adalah kebijakan setengah jadi yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat. Jika Gubernur Hendrik mampu menetapkan status PPPK paruh waktu, maka ia juga wajib memastikan pembayaran berjalan.

Kegagalan menjalankan kewajiban ini tidak bisa ditutupi dengan prosedur, apalagi dengan keheningan. Dalam pemerintahan, yang tidak dibayar tepat waktu adalah bukti siapa yang tidak bekerja dengan benar.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update