Notification

×

Iklan



Iklan



Dugaan Korupsi DD-ADD Wakal Rp2 Miliar Mengendap, Warga Desak Polda Maluku Bertindak

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T05:06:38Z



Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat dan memicu kemarahan warga. Laporan yang telah disampaikan sejak 2023 hingga akhir 2024 itu dinilai “mandek” tanpa perkembangan berarti.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp2 miliar tersebut.

Sejumlah nama turut disorot dalam laporan itu, termasuk Kepala Pemerintahan Negeri Wakal berinisial AS dan bendahara negeri JM. Keduanya diduga bertanggung jawab atas berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa sepanjang 2016 hingga 2024.

Tokoh masyarakat Negeri Wakal, Suleman Wael, menegaskan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke Unit Tipikor Polresta Ambon serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari penyidik.

“Laporan sudah kami masukkan secara resmi. Tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan atau pemeriksaan. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan bertanya-tanya,” ujar Suleman di Ambon.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih dugaan penyimpangan anggaran berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

“Kami butuh kepastian hukum, bukan pembiaran. Jangan sampai ini menimbulkan kesan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Warga kini mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik, khususnya di Ditkrimsus Polda Maluku dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat khawatir, tanpa intervensi pimpinan, kasus ini akan terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami minta Kapolda segera menginstruksikan penyidik untuk bergerak. Jangan biarkan laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian,” kata Suleman.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Penuntasan kasus ini dinilai penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat yang merasa haknya diabaikan.(RRN-iNewsUtama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update