Notification

×

Iklan



Iklan



Gaji Karyawan Tertunggak, Hutang Daerah Bertambah: Gubernur Diminta Copot Dirut Perumda Panca Karya

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T12:16:09Z

 


Ambon,iNewsUtama.com
 --
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya kembali mencuat ke ruang publik. Masalah ini dinilai tidak terlepas dari lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik badan usaha milik daerah tersebut.

Dalam kerangka hukum BUMD, kewenangan pembinaan dan pengawasan berada langsung di tangan kepala daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengendalian, serta evaluasi terhadap kinerja direksi BUMD. Ketika hak normatif karyawan, khususnya gaji, mengalami penunggakan secara berulang, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan tidak berjalan efektif.

Fakta di lapangan menunjukkan Perumda Panca Karya telah mengalami ketidakstabilan keuangan sejak 2018. Sejumlah hutang gaji lama hingga kini belum diselesaikan, bahkan terdapat penghentian pemenuhan hak karyawan tanpa disertai keputusan tertulis yang jelas. Situasi ini mencerminkan adanya pembiaran terhadap praktik tata kelola yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam kondisi tersebut, gubernur tidak dapat ditempatkan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai penanggung jawab akhir atas pembinaan Perumda. Terlebih, muncul dugaan adanya kebijakan internal yang memberi ruang pemenuhan hak pimpinan perusahaan, sementara kewajiban terhadap karyawan justru ditunda.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan, kepatutan, serta pengelolaan BUMD yang sehat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Persoalan yang terjadi di Perumda Panca Karya saat ini dinilai bukan semata persoalan keuangan, melainkan menyangkut kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Pada titik inilah publik menagih sikap tegas Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan manajemen, dan mengambil langkah pergantian direksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update