Ambon, iNewsUtama.com — Proses pemulihan pascakonflik di Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat ketimpangan penanganan antara sejumlah wilayah terdampak konflik sosial, di mana beberapa daerah mendapatkan perhatian cepat dan terukur, sementara wilayah lain justru masih tertinggal dalam tahap pemulihan.
Berdasarkan penelusuran media ini, konflik sosial di Negeri Kariu, Pulau Haruku, merupakan yang paling awal terjadi. Konflik pecah sejak Januari 2022 dan menimbulkan dampak berkepanjangan, termasuk ribuan warga yang harus mengungsi hingga tahun 2024. Meski secara administratif dinyatakan selesai, kondisi di lapangan menunjukkan pemulihan yang belum tuntas.
Dari sekitar 257 unit rumah yang dibutuhkan untuk memulihkan pemukiman warga, baru sekitar 50 unit yang rampung dibangun, sementara 207 unit lainnya belum memiliki kejelasan jadwal dan sumber anggaran pembangunan. Data ini sebagaimana dilaporkan oleh salah satu media lokal di Kota Ambon.
Situasi tersebut kontras dengan penanganan konflik yang terjadi belakangan, seperti di Hunuth dan Rumaolat–Masihulan–Sawai.
Di Hunuth, konflik yang pecah pada tahun 2025 ditangani cepat oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pemprov secara terbuka menyalurkan bantuan hingga Rp2 miliar, disertai dengan rehabilitasi rumah warga serta pemantauan langsung oleh gubernur. Bantuan di wilayah ini memiliki dokumen dan realisasi anggaran yang jelas, serta dilaporkan secara luas oleh berbagai media.
Sementara di Rumaolat–Masihulan–Sawai, respons pemerintah juga terbilang cepat. Langkah-langkah stabilisasi keamanan, mediasi sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga berjalan efektif, tanpa menimbulkan pengungsian berkepanjangan seperti yang dialami Kariu.
Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa wilayah yang lebih dulu mengalami konflik justru lebih lambat dipulihkan?
Meski pemerintah telah memulai pembangunan di Kariu, skala dan kepastiannya dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil masyarakat.
Secara administratif, konflik memang dianggap selesai. Namun, secara sosial dan kemanusiaan, warga Kariu masih menanti kepastian — apakah 207 rumah yang tersisa akan dilanjutkan pembangunannya, dari sumber anggaran mana, dan kapan direalisasikan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa ketimpangan ini menunjukkan masih lemahnya sistem prioritas dalam tata kelola pascakonflik di daerah.
“Penanganan konflik tidak cukup berhenti pada deklarasi damai. Pemulihan harus setara dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan baru di masyarakat,” ujar seorang akademisi di Ambon kepada iNews Utama.
Kondisi ini menegaskan bahwa pemulihan pascakonflik di Maluku perlu ditinjau ulang, agar seluruh wilayah terdampak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan terukur dalam kerangka pembangunan sosial yang berkelanjutan. (Reporter Inewsutama.com)

