Notification

×

Iklan



Iklan



Krisis Nurani Pemerintahan Maluku: Eksploitasi yang Tidak Manusiawi

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T11:44:08Z




Oleh : W. Tomson (Pengamat Kebijakan publik)

Ambon 17 Januari 2026

Ambon - inews utama com -Pemerintahan Maluku saat ini sedang mengalami krisis nurani yang mendalam. Ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib PPPK paruh waktu yang sudah bekerja keras, tapi tidak dibayar, adalah bukti nyata dari kegagalan moral ini. Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak manusiawi, dan pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan ini.

PPPK paruh waktu adalah bagian dari masyarakat yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun manusia maluku. Mereka telah bekerja keras, namun tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Ini adalah ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan.

Krisis nurani ini tercermin dalam ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi janji dan kewajiban dasar kepada masyarakat. Ketika pemerintah tidak dapat memenuhi hak-hak dasar warganya, maka apa gunanya pemerintahan itu ada? 

Pemerintah Maluku harus segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan. Mereka harus memastikan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami.

Seharusnya menyikapi persoalan ini bukan hanya sebatas  pemerintah Maluku menjelaskan keterlambatan pembayaran kepeda publik Maluku, tetapi  segera membuka data jumlah penerima kepada publik dan besaran anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, serta  memastikan jadwal pencairan, guna memastikan pembayaran PPPK paruh waktu berjalan sesuai dengan janji, dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan

Jika tidak, maka krisis nurani ini akan semakin dalam, dan kepercayaan masyarakat terhadap gubernur Maluku Hendrik Lewerisa akan semakin hancur. Saatnya bagi pemerintah Maluku untuk menunjukkan kepemimpinan yang sebenarnya, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terkusus guru yang merupakan pondasi  perdaban bangsa, dihormati dan dilindungi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update