Notification

×

Iklan



Iklan



Kemenag Dianggap “Suci tapi Bau Busuk”, Aktivis Tantang Menteri Agama Bongkar Borok Proyek MTsN 6 SBT

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T02:10:20Z


 


Ambon — iNewsutama.com _Menjelang kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia ke Maluku, tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajaran Kementerian Agama kian mengeras. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini menjelma menjadi simbol krisis integritas di tubuh Kementerian Agama Provinsi Maluku.(15/01/26)


Proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah itu justru menjadi cermin buram tata kelola anggaran. Hingga kontrak berakhir pada Desember 2025, progres fisik proyek dilaporkan belum mencapai target. Kondisi ini memantik dugaan wanprestasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan negara.


Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai, jika kunjungan Menteri Agama hanya diisi agenda seremonial tanpa langkah konkret penegakan hukum, maka publik akan mencatatnya sebagai kunjungan gagal—gagal menjawab “bau busuk” pengelolaan anggaran di institusi yang selama ini dilabeli suci.


“Kalau Menteri Agama datang tanpa keberanian membongkar persoalan ini, maka itu hanya seremonial kosong. Rakyat tidak butuh ceramah, rakyat butuh keadilan,” ujar seorang aktivis Maluku.


Secara hukum, keterlambatan proyek pemerintah seharusnya memicu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pencairan anggaran hingga 100 persen terhadap pekerjaan yang belum rampung, jika terbukti, berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi. Namun hingga kini, langkah tegas Kejati Maluku dinilai nihil.


“Kasus ini bukan baru. Publik sudah lama tahu. Tapi Kejati Maluku seperti menutup mata. Kalau hukum tak bergerak, wajar jika publik menduga ada yang dilindungi,” tegas sumber tersebut.


Desakan paling keras datang dari Koordinator Lingkar Muda Anti Korupsi Maluku (LMAK), Abdullah Ayuub. Ia menegaskan proyek MTsN 6 SBT hanyalah pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar dan bersifat sistemik di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.


Ayub secara terbuka menantang Menteri Agama RI agar tidak datang dengan narasi moralitas semata, tetapi membawa keberanian politik dan hukum.


“Kami tantang Menteri Agama. Jangan hanya bicara nilai-nilai agama. Antarkan Kanwil Kemenag Maluku ke Kejati. Bongkar dugaan proyek mangkrak, maladministrasi, perizinan bermasalah, hingga kegagalan reformasi birokrasi,” tegas Ayub.

Menurutnya, pembiaran terhadap proyek-proyek bermasalah justru menguatkan dugaan adanya pola sistemik dalam pengelolaan anggaran di Kemenag Maluku. Ironisnya, praktik tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.


“Kalau kementerian yang mengurus agama justru mengelola anggaran secara busuk, ini ironi besar. Kemenag dianggap suci, tapi baunya busuk,” sindirnya.

Dalam pusaran kasus MTsN 6 SBT, sorotan tajam mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul dan kontraktor pelaksana CV Kimberly Pratama. Aktivis menilai PPK merupakan aktor kunci yang paling mengetahui kondisi riil proyek, mulai dari aspek teknis, administrasi, hingga progres lapangan.


“Kalau PPK dipanggil dan diperiksa Kejati, semua akan terbuka. Selama ini yang terlihat hanya permukaan. Yang busuk justru disembunyikan,” ujar sumber media ini.

Keanehan juga diduga muncul sejak tahap awal tender. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) disebut tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor. Padahal, secara hukum, RKS tanpa tanda tangan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan anggaran negara.


“Dokumen cacat hukum tapi tetap dipakai. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini pelanggaran serius,” ungkap sumber tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres fisik proyek MTsN 6 SBT hingga kini diduga belum mencapai 75 persen dan masih jauh dari tahap finishing. Namun, di tengah kondisi itu, muncul dugaan kuat bahwa pencairan anggaran telah dilakukan hampir penuh.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas Kementerian Agama dan keberanian aparat penegak hukum di Maluku. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kekuasaan dan pembiaran.(RR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update