Notification

×

Iklan



Iklan



Dana BOS dan PIP Diduga Raib, Kejati Maluku Didesak Tangkap Mantan Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 11 SBT

Minggu, 14 Desember 2025 | Desember 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T12:10:47Z


Ambon,|iNewsUtama.com Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 11 Seram Bagian Timur (SBT), Kecamatan Siritaun Wida Timur, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan dewan guru setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri SBT, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini disebut-sebut terjadi selama kepemimpinan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 11 SBT, Hasanudin Rumakabis. Sejumlah dewan guru menilai pengelolaan dana BOS selama bertahun-tahun tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, ditemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat untuk mengelabui pihak Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur. Salah satu dewan guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama Hasanudin Rumakabis menjabat sebagai kepala sekolah, tidak pernah ada keterbukaan mengenai jumlah dana BOS yang diterima maupun peruntukannya.

“Selama ini tidak pernah ada penjelasan berapa dana BOS yang dicairkan dan digunakan untuk apa saja. Jika memang digunakan untuk sarana dan prasarana sekolah, mana buktinya? Faktanya, hingga kini masih banyak kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada tindak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan mantan kepala sekolah beserta pihak-pihak lain yang diduga turut berperan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya indikasi korupsi dan mark up anggaran, khususnya pada pos sarana dan prasarana sekolah yang setiap tahunnya menghabiskan dana ratusan juta rupiah tanpa laporan yang jelas. Bahkan pada tahun 2025, dana BOS sebesar Rp126 juta yang baru dicairkan disebut habis dalam kurun waktu sekitar dua bulan, dengan sisa saldo hanya sekitar Rp700 ribu.

“SMP Negeri 11 SBT menerima dana BOS dua tahap setiap tahun, dan masing-masing tahap nilainya di atas Rp100 juta. Namun sejak Hasanudin Rumakabis menjabat dari tahun 2017 hingga 2025, ia bersama bendahara tidak pernah terbuka kepada dewan guru maupun siswa terkait dana BOS dan PIP,” ujarnya.

Ironisnya, dana PIP yang seharusnya diterima oleh para siswa juga diduga tidak pernah disalurkan sama sekali. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran pendidikan yang merugikan siswa dan dunia pendidikan.

Atas dasar itu, masyarakat dan dewan guru mendesak Kejaksaan Negeri SBT untuk segera menangkap dan memproses hukum Hasanudin Rumakabis serta pihak-pihak yang terlibat. Mereka menduga sejumlah program yang dibiayai menggunakan dana BOS hanyalah program fiktif.

“Masyarakat menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS dan PIP di SMP Negeri 11 SBT diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Kami menanti proses hukum yang transparan, objektif, dan tuntas demi menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa,” tutupnya.(RR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update