Sebagai bentuk dukungan tersebut, YPK LBH Hunimua menggelar kegiatan Sosialisasi Supremasi Hukum dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terkait Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Le Green, lantai II, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, Apries Gaspersz, sebagai narasumber utama, serta dihadiri perwakilan Polresta Ambon melalui Kasat Intelkam dan Kasat Binmas yang turut memberikan materi terkait penegakan hukum dan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada YPK LBH Hunimua atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum mengenai pengelolaan sampah memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat Kota Ambon.
“Kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sangat penting. Sosialisasi seperti ini menjadi langkah konkret untuk membangun budaya taat aturan dan peduli lingkungan,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar tingkat SMP dan SMA hingga mahasiswa. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif berdiskusi mengenai tantangan serta solusi pengelolaan sampah di Kota Ambon.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga mendorong tindakan nyata masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua YPK LBH Hunimua, Ali Rumauw, SH, saat dikonfirmasi wartawan iNewsUtama.com menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait kewajiban dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami sangat mendukung Pemerintah Kota Ambon dalam memberlakukan Perda Pengelolaan Sampah. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama agar regulasi ini berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda Pengelolaan Sampah akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026. Setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan perda.
“Langkah ini penting untuk menciptakan Kota Ambon yang bersih dan sehat. Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi hukum, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa, agar seluruh masyarakat Kota Ambon taat terhadap aturan pemerintah melalui peraturan daerah,” pungkasnya.(RR-iNUT)

