Notification

×

Iklan



Iklan



Skandal di LPSE SBT: Sarif Tahudu Diduga Atur Proyek untuk Perusahaan Keluarga

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T15:46:02Z

 

Ilustrasi(NET)


Ambon,iNewsUtama.com – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan publik. Sarif Tahudu, yang disebut sebagai anggota Pokja LPSE SBT, diduga mengatur sejumlah proyek untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya.

Informasi ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan aktivis di Kota Ambon. Mereka menilai praktik tersebut mencederai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan pemerintah.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa perusahaan-perusahaan lain dipaksa menggunakan jasa perusahaan milik keluarga Sarif Tahudu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai skenario yang berlangsung di internal LPSE SBT.

“Jika benar ada pemaksaan dan monopoli proyek demi kepentingan keluarga, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar salah satu aktivis.

Aktivis menilai skema ini berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, termasuk ketentuan terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika benar Sarif Tahudu menyalahgunakan posisinya di Pokja LPSE, maka dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk ranah penegakan KPPU maupun aparat penegak hukum lainnya.

Aktivis juga menyinggung Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan LKPP, yang secara tegas mengatur tata cara dan etika pengadaan. Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut mereka, dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti mark-up harga, pengadaan fiktif, atau penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, mantan aktivis GMNI Cabang Ambon, Ahmad Rumalean, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Sarif Tahudu.

“Kami minta Kejati Maluku segera bertindak. Jika tidak, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penanganan kasus ini,” tegasnya kepada wartawan, Senin (08/12/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, Sarif Tahudu belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek-proyek pemerintah di lingkungan LPSE/Pokja SBT untuk keuntungan keluarganya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update