Ambon,iNewsUtama.com--Kuasa hukum keluarga Alphonse, Joye Sronamwal, S.A., M.H., meminta Pemerintah Kota untuk menghargai hak-hak atas tanah milik keluarga Alphonse yang telah sah beralih secara waris. Ia menegaskan, masalah status tanah jangan sampai menimbulkan klaim ganda yang dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami ingin ditegaskan bahwa yang dimaksud Alphonse adalah pihak keluarga yang sah sebagai alih waris. Jangan sampai nanti timbul klaim bahwa Alphonse ada di sana, di Nakuka, atau di mana-mana. Yang benar adalah keluarga alih waris yang kami wakili,” ujarnya.
Joye juga meminta pemerintah mengambil langkah bijak agar penyelesaian sengketa tanah tidak berujung pada konflik antara negara dan rakyat.
“Jangan sampai persoalan ini berlanjut ke pengadilan hingga menimbulkan kesan pemerintah dan rakyat sedang berperang. Hal seperti ini bisa memicu konflik dan kekacauan di bawah, karena keputusan sepihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menggunakan kekuasaan,” tegasnya.
Menurutnya, hak-hak rakyat harus dihargai berdasarkan dasar kepemilikan yang sudah terbukti secara hukum serta terakui keberadaannya di lapangan.
Terdapat 11 Aset Pemerintah di Atas Tanah Keluarga Alphonse
Dalam pertemuan bersama pemerintah, terungkap adanya sebelas aset pemerintah yang berada di atas tanah keluarga Alphonse. Sepuluh di antaranya akan masuk dalam kajian, sementara satu objek akan dibahas melalui skema ganti rugi.
“Proses ganti rugi akan ditelusuri bersama BPN dan bagian aset,” katanya.
Hingga kini, Komisi terkait belum mengeluarkan rekomendasi. Pertemuan lanjutan bersama BPN dijadwalkan pada 18 Desember, untuk melakukan penelusuran dan kajian ulang dasar kepemilikan aset pemerintah, termasuk sekolah-sekolah yang dibangun di atas tanah keluarga.
Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Dihargai
Ketika ditanya mengenai sikap keluarga apabila pemerintah tidak memenuhi hak mereka, Joye menyatakan:
“Kalau hak mereka terakomodir, keluarga tentu menghargai itu. Tetapi bila tidak, keluarga juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.”
Ia memastikan bahwa keluarga Alphonse memiliki dokumen kepemilikan lengkap, diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dokumen-dokumen itu telah teruji secara formil dan material, sudah inkrah hingga Mahkamah Agung, bahkan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.(OLM-iNut)

