Notification

×

Iklan



Iklan



“Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka, Warga Hunuth Masih Menanti Keadilan Sejati”

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T23:04:09Z

AMBON,iNEWS UTAMA Kasus pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, perlahan mulai menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka baru dalam tragedi berdarah yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.


Keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rapat gelar perkara pada Senin, 15 September 2025. Penetapan ini menambah daftar pelaku yang sudah berstatus tersangka menjadi delapan orang.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, dua tersangka sudah lebih dulu ditetapkan, yakni AP dan IS. AP kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Sedangkan IS, yang masih di bawah umur, berstatus wajib lapor dan rencananya akan menjalani diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku.

“Untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Sementara IS tetap wajib lapor,” jelas Rositah.

Enam tersangka baru yang ditetapkan rencananya akan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025. “Surat panggilan sudah dikirim. Kami harap para tersangka bisa kooperatif dan hadir untuk diperiksa,” imbuhnya.

Langkah Polda Maluku ini menegaskan komitmen aparat dalam mengusut tuntas tragedi Hunuth yang menelan kerugian besar dan meninggalkan trauma mendalam bagi warga korban. Namun publik masih menanti, apakah penetapan tersangka ini akan benar-benar membongkar dalang utama di balik aksi brutal yang menghanguskan rumah-rumah warga tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update