AMBON,iNEWS UTAMA– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menunjukan keseriusannya membongkar praktik korupsi di Bumi Saka Mesenusa. Kali ini, dua oknum perangkat Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.258.814.949,50.
Kedua tersangka yakni AN, Penjabat Kepala Desa Manusa tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022, serta AL, bendahara desa periode 2017–2019. Mereka diduga menilap anggaran dengan modus kegiatan fiktif, nota dan kwitansi palsu, mark up harga barang, hingga penggunaan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa persetujuan perubahan anggaran.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 43 saksi dan 4 ahli, termasuk auditor, ahli LKPP, serta ahli pengelolaan keuangan. Gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada 28 Agustus 2025 memastikan adanya cukup bukti, dan pada 13 September 2025 dua tersangka resmi ditetapkan.
“Barang bukti yang disita sebanyak 38 dokumen. Sebagian di antaranya membuktikan kegiatan fiktif, mark up anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan laporan Inspektorat SBB (APIP) Nomor: 700.1.2.3/01/PKKN/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025, rincian kerugian negara yakni:
-
2017: Rp154.250.000
-
2018: Rp335.951.005
-
2019: Rp309.432.694,50
-
2022: Rp459.181.250
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
Langkah tegas Polres SBB ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi perangkat desa lain agar tidak main-main dengan dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.(RUS-iN)