Piru,iNewsUtama.com — PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang mengelola penanaman pisang abaka di sejumlah wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat sorotan dari salah satu pemuda daerah, Tuhuteru. Ia menilai pihak perusahaan perlu bersikap rasional dalam menanggapi isi surat pemberitahuan dari Bupati SBB.
Dalam keterangannya, Tuhuteru merujuk pada Surat Pemberitahuan Bupati SBB Nomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025. Menurutnya, surat tersebut tidak menyatakan pemberitahuan penghentian aktivitas PT SIM, melainkan penangguhan sementara untuk lahan atau wilayah yang masih bermasalah.
“Isi surat itu jelas hanya penangguhan sementara, bukan pemberhentian. Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk meredam potensi konflik di wilayah yang masih bersengketa,” tegasnya.
Tuhuteru meminta PT SIM segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat, baik melalui pernyataan tertulis maupun jumpa pers. Hal ini dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik yang terlanjur negatif akibat narasi di media sosial.
“Banyak yang mengira pemerintah daerah tidak merestui keberadaan PT SIM. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan sengketa lahan di wilayah Pelita Jaya bukanlah hal baru. Penolakan dari sebagian warga setempat sudah terjadi sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya, bukan hanya di era kepemimpinan saat ini.
Meski demikian, Tuhuteru menegaskan dukungannya terhadap investasi di Kabupaten SBB karena diyakini membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat. Namun, ia menilai penyelesaian status lahan harus menjadi prioritas sebelum kegiatan investasi dilanjutkan.
“Kalau masih ada masalah sengketa, saya sepakat dengan penangguhan sementara sampai semua jelas,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tuhuteru mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar bijak dalam menyampaikan informasi.
“Pastikan informasi yang dibagikan valid, agar tidak terkesan hanya ingin menjatuhkan pemerintah daerah,” tutupnya.(***)