Ambon,iNewsUtama.com-Pekerjaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 MTs Negeri 6 Seram Bagian Timur (SBT) di bawah Kementerian Agama Provinsi Maluku diduga telah melewati masa kontrak, namun hingga kini belum juga rampung.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2025. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan belum mencapai 70 persen, meski masa kontrak diduga telah berakhir.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Ketua LSM JAMAK Maluku, Baharudin Kelutur. Ia menilai keterlambatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku selaku penanggung jawab proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini harus menjadi perhatian serius Kakanwil Kemenag Maluku. Keterlambatan pekerjaan ini jelas melanggar kontrak,” ujar Baharudin Kelutur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (26/12/2025).
Baharudin mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa kontraktor pelaksana dan PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Menurutnya, perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak harus dikenakan denda dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika PPK dan Kakanwil tidak menyikapi persoalan ini, maka kuat dugaan kami ada praktik kongkalikong dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengancam akan menolak seluruh proyek Kementerian Agama yang masuk pada tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur, apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara tegas.
Lebih lanjut, Baharudin menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan wajib dikenakan penalti kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Ia menilai keterlambatan ini mencerminkan kegagalan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku karena tidak selektif dalam menunjuk perusahaan pelaksana.
“Ini adalah kegagalan manajemen proyek. Penunjukan kontraktor yang tidak profesional berdampak langsung pada kualitas dan waktu penyelesaian pekerjaan,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung MTs Negeri 6 Seram Bagian Timur yang berlokasi di Desa Kilbat, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2025. Hingga kini, proyek tersebut belum juga rampung meski jadwal penyelesaian telah berakhir.
Menanggapi hal ini, Baharudin Kelutur menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku guna mendesak pengusutan tuntas serta audit anggaran proyek tersebut.
“Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar persoalan ini diusut secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.(RR-SLP)


