Notification

×

Iklan



Iklan



Dugaan Mark Up Anggaran Rehabilitasi MTs Negeri SBT, Nilai Proyek Rp4 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T13:17:13Z


Ambon,iNews Utama.com--Indikasi penyimpangan anggaran kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Proyek rehabilitasi ruang kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri SBT yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek dengan nilai kontrak Rp4.079.739.000 tersebut dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama, dengan masa kerja kontrak selama 150 hari kalender dan ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Namun hingga kini, progres pekerjaan di lapangan diduga belum mencapai 75 persen, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis.

Ketua Bidang Investigasi LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku, Umar, mengungkapkan adanya dugaan praktik mark up anggaran serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami menduga kuat terjadi penyimpangan anggaran dan penggunaan material yang keluar dari RAB. Ini jelas pelanggaran,” tegas Umar.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi langsung di lokasi proyek, ditemukan sejumlah material yang diduga tidak sesuai standar.

“Seharusnya besi yang digunakan berkualitas dan anti karat. Pasir yang tercantum dalam RAB adalah pasir sungai, namun di lapangan digunakan pasir pantai. Batu cor seharusnya batu pecah, tetapi digunakan batu kerikil biasa dari Desa Kilga. Batu pondasi yang seharusnya batu kali atau batu gunung yang dibelah, justru menggunakan batu biasa. Ini jelas tidak akan bertahan lama dan keluar dari RAB,” ungkapnya.

Umar menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim iNews Utama.com, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku menyampaikan bahwa pekerjaan proyek masih sementara berlangsung sehingga belum dapat dinilai secara menyeluruh. Terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, ia berjanji akan melakukan pengecekan melalui pengawas lapangan.

Namun pernyataan tersebut justru dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan, mengingat Kanwil Kemenag Maluku juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

LSM LIN Maluku mendesak agar Kementerian Agama Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi terhadap PPK, serta meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini adalah anggaran negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap publik, khususnya anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Umar kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Ia juga menekankan pentingnya audit independen dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, agar setiap proyek pembangunan sekolah benar-benar menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan.(RS''iNut)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update