Ambon,iNewsUtama.com--Pasca viralnya pemberitaan media online nasional Gakorpan News berjudul “Warga Dusun Tawane Wane Resah, Istri Kadus Diduga Rampas Hak Rakyat dan Lakukan Pungli”, sikap istri Kepala Dusun (Kadus) Tawane Wane justru menuai kecaman keras dari kalangan pers.
Alih-alih menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersangkutan diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dugaan intimidasi tersebut terjadi melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (21/12/2025) sore hingga malam hari. Dalam percakapan itu, istri Kadus dengan nada tinggi dan penuh tekanan memerintahkan wartawan Gakorpan News untuk segera menemuinya di Dusun Tawane Wane.
Ironisnya, ia bahkan menyatakan akan menanggung biaya kedatangan wartawan, yang dinilai sebagai bentuk paksaan dan tekanan psikologis, seolah wartawan berada di bawah kendalinya.
Tak berhenti di situ, berdasarkan informasi yang diterima, istri Kadus bersama anaknya yang masih di bawah umur diduga menggerakkan warga untuk melakukan rapat kilat, dengan narasi menekan dan menyudutkan pihak-pihak yang dianggap berseberangan, sebuah sikap yang dinilai menunjukkan arogansi dan premanisme kekuasaan di tingkat dusun.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sikap istri Kadus ini menuai kecaman keras dari Kepala Perwakilan Gakorpan News Maluku, Natalia Lekipera, serta Pemimpin Redaksi Globaltimurnn.com, yang secara langsung mengalami tekanan tersebut.
“Kami tegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur hukum yang jelas, yakni hak jawab dan klarifikasi, bukan dengan cara intimidasi dan ancaman terhadap wartawan,” tegas Natalia Lekipera.
Hal senada disampaikan Pemred Globaltimurnn.com yang menyebut tindakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap hukum pers dan etika demokrasi.
Dalam komunikasi tersebut, istri Kadus juga diduga mencatut nama beberapa wartawan lain di Maluku Tengah sebagai bentuk gertakan, guna menekan dan menakut-nakuti wartawan Gakorpan News. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih jauh, ancaman akan melaporkan wartawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik juga dilontarkan. Padahal, sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan tidak serta-merta masuk ranah pidana, melainkan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers.
Terkait dalih keterlibatan anak di bawah umur, pihak redaksi menegaskan bahwa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang digunakan dalam pemberitaan merupakan bukti konfirmasi jurnalistik, bukan konten pelecehan ataupun penghinaan, sehingga tidak memiliki unsur pidana.
Berdasarkan penelusuran dan informasi masyarakat, istri Kadus Tawane Wane juga diduga memiliki masalah utang dan kerap menekan warga dengan ancaman terkait lahan, yang orientasinya diduga bermuara pada kepentingan finansial pribadi.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa ancaman denda dan tekanan terhadap wartawan merupakan upaya pemerasan terselubung, guna memperoleh sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah wartawan di Ambon menyayangkan sikap tersebut. Informasi lain dari warga juga menguatkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA, yang diduga melibatkan istri Kadus.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan pers dan masyarakat sipil. Publik mendesak aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk turun tangan, mengusut tuntas dugaan mafia tanah, pungli, dan intimidasi terhadap wartawan, demi menjaga marwah hukum dan kemerdekaan pers di Maluku.

