AMBON, iNewsUtama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai tidak serius menangani laporan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang melibatkan mantan Plt Sekretaris DPRD, Sunha Ummayah Patty.
Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) sejak Kamis, 7 Agustus 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Namun hingga kini laporan tersebut belum diproses lebih lanjut, sehingga menimbulkan kritik dari publik dan aktivis antikorupsi.
Ketua DPP JAMM, Adi Tamsil Kadimas, menyesalkan sikap Kejati yang dianggap abai. “Ini ada apa sebenarnya dengan Kejati, sampai tidak mau mengusut laporan kami. Padahal laporan ini terkait korupsi uang rakyat,” tegasnya, Kamis (21/8). Ia meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, menyatakan laporan tersebut akan ditelaah lebih dahulu. “Laporannya sudah kami terima, akan kami telaah,” ujarnya singkat.
Laporan JAMM didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP Tahun Anggaran 2022, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain realisasi belanja reses anggota DPRD yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp135,13 juta, kelebihan pembayaran Rp139,87 juta, serta belanja makan minum tidak sesuai ketentuan senilai Rp590,6 juta. Selain itu, ada pula pengadaan pakaian dinas yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp58 juta, serta perjalanan dinas fiktif senilai Rp406,4 juta.
Temuan serupa juga muncul dalam LHP Tahun Anggaran 2023, yakni dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp382,77 juta. BPK juga mengungkap manipulasi belanja alat tulis kantor, belanja reses anggota DPRD, hingga pesanan makan minum dan jamuan tamu fiktif senilai ratusan juta rupiah.(RUS)