Notification

×

Iklan



Iklan



Kasatker PJN Maluku: Wartawan Gilbert Diduga Langgar UU Pers, Bisa Diproses Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-18T23:49:35Z
Gilber Pasalbessy : Pemeilik Media Post Ambon


Ambon, iNewsUtama.com – Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Toce Leuwol, angkat bicara terkait pemberitaan di media online PostAmbon yang dinilai mengandung fitnah dan menyerang pribadi maupun institusi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Pemberitaan tersebut ditulis sekaligus dipublikasikan oleh wartawan sekaligus pemilik media, Gilbert Pasalbessy.

Leuwol menegaskan bahwa tindakan Gilbert sudah berulang kali dilakukan dengan menyebarkan opini dan berita yang tidak sesuai fakta. Bahkan, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan somasi terkait hal ini dan nyaris berlanjut ke ranah hukum.

“Ini bukan baru pertama kali. Fitnah yang terus-menerus disebarkan jelas mencederai profesi jurnalis dan bertentangan dengan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Saya tegaskan yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam,” kata Leuwol, Senin (18/8/2025).

Fitnah Proyek Rp23,7 Miliar. Gilbert melalui medianya menuding adanya kejanggalan pada proyek Preservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari senilai Rp23.784.439.459, yang dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2023. Ia bahkan menyebut memiliki “dokumen pengadaan, kontrak, dan keterangan saksi lapangan”.

Namun, Leuwol menepis tuduhan tersebut. Menurutnya, kontrak proyek telah ditandatangani pada 3 Mei 2023 di Aula Kantor BPJN Maluku, yang disaksikan pejabat terkait, dan proyek telah rampung sesuai prosedur.

“Nilai kontrak justru lebih rendah Rp294 juta dari pagu awal, dan pekerjaan ini berjalan sesuai pengawasan. Ada Kejaksaan, ada KPK, dan lembaga hukum lainnya yang turut mengawasi. Jadi tudingan itu fitnah,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Leuwol menyebut tindakan Gilbert melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers dengan tetap menjunjung tanggung jawab dan kejujuran. Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya:

Bab I Pasal 3: Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bohong, atau bersifat fitnah.

Bab II Pasal 5: Wartawan wajib menyajikan berita berimbang, mengutamakan ketepatan dari kecepatan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.

“Kalau masih terus dilakukan, maka ini bisa masuk proses hukum. Karena penyebaran berita bohong dan fitnah jelas merugikan banyak pihak, serta mempermalukan profesi wartawan sendiri,” tegas Leuwol.

Sanksi Menanti.Menurut praktisi hukum pers, wartawan yang terbukti menyebarkan berita fitnah dan tidak mematuhi UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik dapat dijerat sanksi, mulai dari teguran Dewan Pers hingga proses hukum pidana.

“UU Pers memang memberikan kebebasan, tapi ada batasnya. Kalau berita terbukti bohong, fitnah, dan menyerang pribadi, maka bisa dianggap melanggar hukum,” pungkas Leuwol.(RUS/SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update