Notification

×

Iklan



Iklan



Kisruh Penetapan Pemimpin Negeri Rumah Tiga Memanas : Putusan Pengadilan Diabaikan, Warga Minta Walikota Ambon Bertindak Tegas

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T14:23:24Z


Negeri Rumah Tiga, Ambon, inewsutama.com - Selasa, 29 Juli 2025

Ketegangan memuncak di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, setelah proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait penetapan mata rumah dan kepemimpinan negeri kembali menemui jalan buntu. Rapat resmi yang digelar di kantor desa tidak menghasilkan kata sepakat meski putusan hukum telah berkekuatan tetap. Situasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar ahli waris Hatulesila.

Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard V. Hatulesila, menegaskan bahwa keputusan pengadilan seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan arah kepemimpinan. "Poin dua jelas menyebutkan bahwa pejabat pemerintah harus memfasilitasi rapat pelaksanaan putusan. Tapi faktanya, sebagian peserta tetap memaksakan mengacu pada Berita Acara Nomor 4 tanggal 2 Mei 2025," ungkapnya. Menurutnya, meskipun rekomendasi tersebut telah diuji secara hukum dan dinyatakan gugur, tetap ada oknum yang ingin memberlakukan kembali dokumen tersebut.

Pejabat Negeri Rumah Tiga, S. Ridwan Para, turut menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat. Ia menyebut bahwa berita acara tanggal 2 Mei itu menjadi acuan dalam beberapa diskusi, namun tetap terbuka terhadap keputusan lanjutan pemerintah kota. "Kami akan tetap berpedoman pada berita acara Nomor 4. Tapi pada akhirnya, semuanya dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon," jelas Ridwan.

Namun pernyataan yang paling tegas datang dari pihak keluarga besar ahli waris Hatulesila, melalui juru bicara mereka, Orias Hatulesila. Ia menyayangkan sikap sebagian oknum perangkat negeri yang diduga secara sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht. “Kami sudah bersabar. Tapi ini bukan soal pribadi, ini soal ketaatan terhadap hukum. Kalau pemerintah negeri tidak patuh pada keputusan pengadilan, itu berarti melawan hukum dan bisa ditindak secara pidana. 

Orias juga menegaskan, keluarga besar Hatulesila telah menyampaikan surat-surat resmi kepada berbagai pihak, termasuk Walikota dan Sekretaris Kota Ambon. "Kami berharap Walikota Ambon bisa segera mengambil langkah tegas. Negara ini tunduk pada hukum, tambahnya.

Kisruh ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena keputusan peradilan telah melalui berbagai tingkatan termasuk Mahkamah Agung. Jika terus dibiarkan, konflik ini dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial dan menghambat pembangunan di Negeri Rumah Tiga.

Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap perangkat negeri. Beberapa tokoh menyebutkan bahwa Saniri dan pejabat negeri telah melanggar kode etik, serta dianggap tidak mampu menjalankan proses penetapan pemimpin secara adil dan objektif.

Situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan adat di Kota Ambon. Warga mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap struktur pemerintah negeri, dan jika perlu, dilakukan pengangkatan pemimpin baru yang berpihak pada hukum dan masyarakat luas.

“Jika keadilan negara saja dilanggar, maka Negeri Rumah Tiga bisa jadi panggung awal dari krisis kepercayaan rakyat terhadap adat dan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, untuk menyelamatkan wibawa hukum dan menjaga masyarakat Negeri Rumah Tiga. (ItaU - Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update