Ambon, iNewsutama.com — 30 Juli 2025 Dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat dari wilayah timur Provinsi Maluku. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Ilili, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Husni Samiun, mantan penjabat desa yang kini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tamher Timur, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa dengan modus manipulasi proyek dan distribusi bantuan yang tidak transparan.
Desakan keras datang dari kalangan mahasiswa. Mahmud, SH, seorang aktivis muda asal SBT, melalui pernyataan tertulisnya pada 23 Juni 2025, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Husni Samiun.
“Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan! Bukti-bukti sudah cukup untuk memanggil dan menahan Husni Samiun,” tegas Mahmud dalam pernyataan yang disebarkan melalui WhatsApp.
Dua Proyek yang Dipersoalkan: Jalan Tani dan Bantuan Seng
Mahmud menyoroti dua proyek utama yang dinilai bermasalah dan menjadi indikasi kuat praktik korupsi:
-
Proyek Jalan Tani Diduga Sarat Manipulasi
Proyek pembangunan jalan tani di Negeri Ilili diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material berkualitas rendah, volume pekerjaan yang dikurangi, dan mutu jalan yang buruk menjadi catatan kritis. Proyek tersebut justru dinilai lebih menguntungkan oknum tertentu dibanding memberikan manfaat bagi masyarakat. -
Distribusi Bantuan Seng Diduga Fiktif
Program bantuan atap seng untuk warga juga menjadi sorotan. Banyak warga mengaku belum menerima bantuan meski anggaran telah dikucurkan. Terdapat dugaan markup harga serta penyimpangan dalam proses distribusi yang mengarah pada praktik korupsi.
Desakan kepada Bupati SBT dan Inspektorat
Mahasiswa juga menyoroti sikap pasif Pemerintah Kabupaten SBT. Mahmud mendesak Bupati agar segera mencopot Husni Samiun dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Tamher Timur.
“Orang seperti itu tidak layak mendapat kepercayaan memimpin lembaga publik. Kami minta Bupati segera mencabut SK-nya. Jangan lindungi orang yang diduga menyalahgunakan amanah!” tegas Mahmud.
Lebih jauh, ia juga mendesak Inspektorat SBT untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di Negeri Ilili.
“Kami mendesak Bupati agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap mantan penjabat negeri tersebut. Proses ini harus terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik!” tambahnya.
Aktivis: Tegakkan Hukum, Jangan Ada yang Kebal!
Mahmud menegaskan bahwa pelanggaran terhadap keuangan desa adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga memastikan bahwa kalangan pemuda dan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Jika perlu, kami akan mobilisasi mahasiswa dan pemuda untuk aksi di Ambon bahkan Jakarta!” pungkasnya. (Reporter Inewsutama.com)