Notification

×

Iklan

Iklan

DPP IKB SBT: “Pernyataan Wagub Tak Mengandung Unsur Penistaan Agama”

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T10:30:42Z




Ambon,iNewsUtama.com — Di tengah derasnya polemik yang mewarnai ruang publik beberapa hari terakhir, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (DPP IKB SBT) melalui Bidang Hukum dan HAM akhirnya angkat bicara. Melalui rilis yang dikonfirmasi langsung via WhatsApp kepada media ini, DPP IKB SBT menyatakan bahwa pernyataan Wakil Gubernur Maluku terkait usulan legalisasi minuman tradisional sopi tidak mengandung unsur penistaan agama, sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa kelompok.Selasa,(30/07/25)


Pernyataan Wakil Gubernur Maluku yang memicu kontroversi adalah saat beliau menyebut bahwa sopi, sebagai minuman memabukkan, sering kali diabaikan keharamannya karena "aturan Tuhan tidak mapan di hati manusia." Kalimat tersebut, menurut sebagian pihak, dinilai menyinggung aspek keyakinan agama. Namun, menurut DPP IKB SBT, konteks sebenarnya justru sebaliknya.


“Itu adalah sebuah pernyataan kritis sekaligus otokritik terhadap kondisi umat, bahwa meskipun ajaran Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk yang memabukkan—termasuk sopi—kenyataannya pelanggaran terhadap larangan itu tetap terjadi,” ujar Muahamad Gurium, Ketua Bidang Hukum & HAM DPP IKB SBT.


Gurium menjelaskan bahwa frasa “hukum Tuhan tidak mapan” bukanlah bentuk penodaan, melainkan refleksi sosial yang mengajak umat untuk merenung: mengapa larangan Tuhan sering kali tidak ditaati, dan mengapa manusia menganggap enteng peringatan Ilahi karena konsekuensinya hanya berupa dosa.


"Dosa dianggap enteng karena tidak langsung terlihat akibatnya. Itu realitas sosial. Wagub justru mengingatkan kita agar tidak terus-menerus hidup dalam ketidaktaatan yang dibungkus pembenaran," tambahnya.


Terkait laporan yang telah disampaikan oleh organisasi mahasiswa seperti SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), Gurium menegaskan bahwa langkah itu sah-sah saja secara hukum, namun secara substansi tidak memiliki landasan pidana. Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, menurutnya, tidak terpenuhi unsur-unsurnya dalam konteks pernyataan Wagub.


“Itu hak mereka, dan kami hormati. Tapi dari kajian kami sejauh ini, tidak ada satu pun unsur pidana atau penistaan agama dalam pernyataan Pak Wagub,” tegas Gurium.


Lebih lanjut, DPP IKB SBT juga menyatakan sedang memantau berbagai pernyataan publik di media sosial dan media massa. Jika ditemukan indikasi fitnah, ujaran kebencian, atau narasi yang menyudutkan pribadi Wakil Gubernur secara tidak proporsional, mereka siap menempuh jalur hukum.


“Kami tidak akan tinggal diam bila ada yang secara sengaja menggiring opini publik demi kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Kami sedang kumpulkan semua bukti, termasuk dari LSM atau pihak-pihak lain yang memelintir pernyataan tersebut,” tutup Gurium.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update