BURSEL,iNewsUtama.com – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui kuasa hukumnya, Abas Djafar Souwakil, mendesak mantan Bupati Buru Selatan, Safitri Soulissa, untuk segera mengembalikan aset bergerak milik Pemda berupa satu unit mobil dinas yang hingga kini masih berada di kediaman pribadinya.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu (28/05/2025), Souwakil menegaskan bahwa Pemda Bursel telah berupaya secara kekeluargaan melalui Sekretaris Daerah, Hadi Longa, untuk meminta pengembalian kendaraan dinas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Safitri Soulissa.
“Tujuan kami jelas, untuk menertibkan dan mengelola seluruh aset daerah, baik roda dua maupun roda empat, sesuai peraturan yang berlaku. Ini termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Souwakil.
Ia juga menambahkan bahwa pengembalian aset ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. "Masih ada aset milik pemerintah yang belum dikembalikan meskipun masa jabatan pejabat lama sudah berakhir. Kondisi ini tentu menghambat roda pemerintahan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait pengembalian kendaraan dinas tersebut. Masyarakat berharap agar mobil yang dibeli dengan uang rakyat itu segera dikembalikan agar bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Kami harap ada kerja sama dari pihak mantan bupati agar aset ini bisa diselamatkan dan dikelola dengan baik oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku sebagai dugaan penggelapan aset daerah,” tutup Souwakil.(***)