Ambon,iNewsutama.com— Gerakan Maluku yang terdiri dari mahasiswa asal Seram Bagian Timur (SBT) Dapil II mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Maluku dari Fraksi NasDem, Alexkander Patty, terhadap seorang anak di bawah umur.
Asrul Rumadanama, perwakilan Gerakan Maluku, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh seorang anggota dewan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Jika seorang anak di bawah umur terlibat pencurian, maka biarlah aparat penegak hukum yang menangani. Kalau pun terjadi dugaan pelanggaran lain seperti pelecehan atau pemerkosaan, tetap saja jalur hukum adalah satu-satunya cara. DPRD bukan preman, bukan penegak hukum, dan bukan pula aparat keamanan,” tegas Rumadanama dalam pernyataan resminya, Rabu (29/5).
Ia mengingatkan bahwa masyarakat SBT yang mayoritas beragama Islam perlu ditenangkan agar kasus ini tidak menyulut konflik horizontal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem untuk segera mengevaluasi dan mencopot Alexkander Patty dari jabatannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami menuntut Partai NasDem mengambil langkah tegas. Jangan biarkan figur yang berjiwa premanisme duduk di kursi terhormat DPRD. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gerakan Maluku juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Maluku dan Kantor DPW NasDem sebagai bentuk protes dan desakan agar pihak kepolisian menetapkan Alexkander Patty sebagai tersangka.
“Jika tidak ada ketegasan hukum, kami akan menggalang mosi tidak percaya terhadap Partai NasDem secara nasional. Rakyat harus tahu jika ada upaya perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum yang justru berasal dari lembaga perwakilan rakyat,” tutup Rumadanama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Partai NasDem maupun dari DPRD Provinsi Maluku terkait tuntutan tersebut.(Reporter-iNewsutama.com-Lintas)