Ambon,iNewsUtama.com--Proyek peningkatan ruas jalan Piru–Loki Seksi II di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh Balai Jalan Nasional Provinsi Maluku melalui CV. Seram Utara Agung itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar dengan volume pekerjaan sepanjang 1,2 kilometer. Titik pekerjaan dimulai dari tikungan Dusun Laala hingga beberapa titik pengaspalan di sekitar tiga gorong-gorong.
Namun, berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Beberapa titik pekerjaan diduga tidak memenuhi volume yang ditetapkan, bahkan hasil pekerjaan dinilai tidak maksimal.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi dugaan manipulasi laporan terkait progres pekerjaan.
Salah satu warga Dusun Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Hamid, mengungkapkan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak mencapai volume yang direncanakan.
“Kalau dibilang panjang pekerjaan 1,2 kilometer, itu tidak sampai. Yang dikerjakan hanya sekitar 500 meter saja. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pekerjaan awal dilakukan dengan perbaikan ruas jalan yang sebelumnya dikerjakan pada tahun 2024 namun rusak akibat genangan air. Selanjutnya dilakukan pengaspalan pada tiga gorong-gorong antara Dusun Laala dan Dusun Sahwai, kemudian dilanjutkan ke arah Dusun Olas.
Warga lainnya juga menyoroti tahapan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pekerjaan Seksi II seharusnya dilanjutkan setelah Seksi I selesai, namun di lapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, termasuk ketebalan agregat yang diduga tidak memenuhi standar.
“Ini jelas ada unsur kelalaian dan pembiaran dari pihak PPK maupun pengawas,” ungkapnya, Senin (23/03/2026).
Masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, khususnya Satker Wilayah I. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kualitas infrastruktur jalan yang nantinya merugikan masyarakat pengguna.
Warga berharap proyek tersebut segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami minta ada audit menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku, Satker Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak kontraktor CV. Seram Utara Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

