Notification

×

Iklan



Iklan



Kali Laala Hancur, Dinas ESDM Diduga Membiarkan Tambang Ilegal

Selasa, 24 Maret 2026 | Maret 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-24T22:54:12Z


Piru,iNewsUtama.com--Aktivitas penambangan galian C berupa batu dan pasir yang diduga ilegal terjadi di Kali Laala, Dusun Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Dua Ikan dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk material dari dalam sungai. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung cukup intens. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di dalam aliran kali, sementara truk pengangkut hilir mudik membawa material batu dan pasir keluar dari lokasi menuju berbagai titik distribusi. 

Kegiatan ini menjadi sorotan karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Warga sekitar Dusun Laala mulai resah dengan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. 

Selain menimbulkan debu dan kebisingan, penggalian material dari dalam sungai juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan. “Batu di dalam kali itu sangat penting sebagai penahan air saat banjir. Kalau terus diambil, bisa memperparah banjir di wilayah ini,” ungkap salah satu warga. 

Di lokasi yang sama, terlihat kendaraan operasional milik perusahaan serta alat berat yang digunakan untuk mengeruk dan memuat material ke dalam truk. Aktivitas pengangkutan material berlangsung setiap hari dan melintasi jalan di Dusun Laala. Selain berdampak pada lingkungan, mobilitas kendaraan berat tersebut juga berpotensi merusak infrastruktur jalan desa yang dilalui. 

Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas penambangan tersebut. Masyarakat juga menyoroti peran pemerintah daerah, Dinas ESDM Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. “Kalau memang tidak ada izin, harusnya ada tindakan tegas. 

Jangan sampai masyarakat merasa ada pembiaran,” tambah warga lainnya. Aktivitas galian C ilegal ini diduga terjadi akibat tingginya kebutuhan material pembangunan seperti pasir dan batu, yang banyak digunakan dalam proyek konstruksi. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa izin demi meraup keuntungan. 

Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan dari pihak terkait dinilai menjadi faktor utama yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dua Ikan maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.(SLP-RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update