Malteng,iNewsutama.com – Pemerhati kebijakan publik menyoroti pemenuhan buku pelajaran di sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini dikarenakan adanya indikasi pelanggaran dalam kebijakan pengadaan buku pelajaran di Maluku, khususnya Maluku Tengah, yang diduga menabrak petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah berlangsung cukup lama.
Pemerhati Kebijakan Publik, Isra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) hingga Kurikulum Merdeka yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan seharusnya mengacu pada pemenuhan buku pelajaran yang telah diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022, penggunaan dana BOSP untuk belanja buku pelajaran diwajibkan untuk pemenuhan buku teks utama dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, kenyataannya pengadaan buku di sejumlah sekolah tidak berasal dari penyedia resmi, melainkan melalui pihak ketiga. Isra menduga bahwa kurangnya literasi dan pemahaman terhadap petunjuk teknis penggunaan dana BOSP menjadi penyebab utama permasalahan ini. Bahkan, ada indikasi bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) dan kepala sekolah sengaja melakukan kesepakatan dengan penyedia tertentu demi mendapatkan iming-iming bonus seperti perjalanan wisata atau studi tour.
Isra menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar aturan karena sekolah cenderung membeli buku dengan harga yang tidak sesuai dengan juknis, hanya demi mendapatkan keuntungan tambahan berupa bonus atau fasilitas lainnya. Jika praktik ini diaudit oleh lembaga berwenang, bukan tidak mungkin akan ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP.
“Fenomena pengadaan buku pelajaran melalui dana BOSP seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Seharusnya, buku teks utama yang dibeli mengacu pada harga yang telah ditetapkan per zona. Misalnya, Maluku masuk dalam zona 5B, di mana harga buku berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp60 ribu per buku untuk siswa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sekolah membeli buku dengan harga mahal, hingga mencapai Rp100 ribuan lebih per buku, sehingga merugikan efisiensi penggunaan dana BOSP,” ujar Isra.
Ia berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini agar dana BOSP bisa digunakan secara efisien dan tepat sasaran bagi kebutuhan sekolah dan siswa. Dengan demikian, pendidikan di Maluku, khususnya Maluku Tengah, dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.(***)

