Ambon,iNews Utama.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku menyerukan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2023 yang diserahkan pada Rabu (21/2/2024).
Hasil survei menunjukkan adanya peningkatan dalam pelayanan publik di SBB, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Ahmad Syarif Heluth, Kepala Bagian Inspektorat Organisasi SBB, menyatakan bahwa terdapat peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, dengan nilai survei mencapai 65, menandakan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pelayanan publik di SBB masih berada dalam zona kuning, dengan nilai akhir 65,73 dan kategori "C" yang menunjukkan kualitas sedang. Beberapa unit pelayanan, termasuk Dinas Pendidikan, masih berada dalam zona merah, menunjukkan perlunya peningkatan manajemen dan pelayanan.
"Kami mengakui masih terdapat ruang untuk peningkatan, terutama di beberapa unit pelayanan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, beberapa puskesmas, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berada dalam zona merah," ujar Hasan Slamet, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku.
Selain itu, survei tersebut mengungkapkan rendahnya kompetensi pelaksana dalam hal pengetahuan petugas pelayanan publik mengenai Ombudsman dan tugas serta kewenangannya. Juga, proses pelayanan publik dinilai belum optimal, dengan kebanyakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di SBB belum memiliki website yang memadai untuk informasi dan pelayanan publik.
Hasan Slamet menghimbau kepada penjabat (Pj.) Bupati SBB untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dia juga berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhatikan kinerja Pj. Bupati, mengingat laporan masyarakat SBB yang mencakup isu pegawai, keuangan, dan dugaan tindak pidana korupsi, menunjukkan adanya kekurangan dalam pemerintahan daerah.
Kurangnya kehadiran Pj. Bupati Seram Bagian Barat dalam undangan dari Ombudsman juga disoroti, yang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap Ombudsman dan pelayanan publik. Ini menunjukkan perlunya peningkatan komunikasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten SBB.(SLP)