AMBON,iNewsUtama.com--Persoalan pembayaran penggantian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Toisapu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan penyaluran dana penggantian lahan yang dinilai tidak sampai kepada seluruh pihak yang merasa memiliki hak.
Namun, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pembayaran penggantian lahan TPA Toisapu telah dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang telah diverifikasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Selanno, saat ditemui di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (1/10/2026), menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak keliru dalam proses pembayaran tersebut.
Menurut Yopi, sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima. Karena itu, tudingan bahwa pemerintah melakukan salah bayar dinilai perlu dilihat kembali berdasarkan dokumen resmi.
“Pemerintah Kota tidak salah dalam melaksanakan pembayaran. Setiap tahapan telah diverifikasi dan diperiksa sebelum dana diserahkan,” tegas Yopi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut apabila masih terdapat permasalahan di lapangan. Namun, penyelesaian itu tidak serta-merta berarti Pemkot harus melakukan pembayaran kembali terhadap lahan yang sebelumnya telah dibayarkan secara sah, ujarnya kamis 01/10/2026.
Dibayarkan kepada Dua Marga
Penjelasan serupa disampaikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hemahua.
Alfredo menjelaskan bahwa penggantian hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi TPA Toisapu pada masa kepemimpinannya telah dilakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai pemilik atau pemegang hak atas lahan tersebut.
Menurut dia, pembayaran diberikan kepada dua marga, yakni Marga Lesiasel dan Marga Kailuhu.
“Lahan itu sudah dibayarkan kepada pemilik yang sah, yakni keluarga besar Marga Lesiasel dan Marga Kailuhu,” jelas Alfredo.
Ia menegaskan, apabila kemudian muncul anggota masyarakat yang mengaku belum mendapatkan bagian dari pembayaran tersebut, persoalannya perlu dibedakan antara kewajiban pemerintah dan mekanisme pembagian internal di lingkungan keluarga atau marga.
Dengan kata lain, pemerintah menganggap kewajiban pembayaran telah dilaksanakan kepada pihak yang secara administratif dan berdasarkan dokumen ditetapkan sebagai penerima.
TPA Meluas ke Arah Kawasan Hutan
Dalam keterangannya, Yopi Selanno juga menyinggung kondisi areal TPA Toisapu yang saat ini terlihat mengalami perluasan atau pergeseran aktivitas ke arah kawasan hutan.
Menurut Yopi, kondisi tersebut bukan disebabkan adanya keputusan Pemkot Ambon untuk membeli atau membayar lahan baru di kawasan tersebut. Pergeseran terjadi seiring dengan bertambahnya volume sampah yang ditampung di lokasi TPA.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tidak pernah melakukan pembayaran atas lahan yang masuk kawasan hutan lindung.
“Kalau ada areal yang sekarang terlihat masuk atau mendekati kawasan hutan, itu bukan berarti pemerintah telah membeli lahan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk membayar lahan yang berstatus kawasan hutan lindung.
Pemkot Buka Ruang Mediasi
Meski menegaskan pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur, Pemkot Ambon tetap membuka ruang penyelesaian apabila masih terdapat persoalan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan guna memperjelas status kepemilikan, penerima pembayaran, serta mekanisme pembagian dana di internal keluarga besar pemilik lahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Toisapu.
Namun, Pemkot Ambon menegaskan bahwa fasilitasi penyelesaian bukan berarti pemerintah akan melakukan pembayaran kedua terhadap objek lahan yang sama apabila pembayaran sebelumnya telah dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Dengan demikian, polemik pembayaran lahan TPA Toisapu kini berada pada dua sisi persoalan. Di satu sisi, terdapat warga yang merasa belum menerima haknya. Di sisi lain, Pemkot Ambon menyatakan kewajiban pembayaran telah ditunaikan kepada pihak yang tercatat sebagai penerima sah.
Karena itu, apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya perlu dilakukan dengan membuka seluruh dokumen pembayaran, dasar kepemilikan lahan, serta mekanisme pembagian di tingkat keluarga atau marga secara transparan.
Hal tersebut penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, data kepemilikan, dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

