PIRU,iNewsUtama.com — DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD SBB dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati SBB Asri Arman, Sekretaris Daerah SBB Leverne Alvin Tuasuun, Ketua DPRD SBB Andaris Hengky Kolly, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB menyampaikan nota pengantar sebagai dasar pembahasan bersama DPRD sebelum Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD SBB Abdul Rauf Latulumamina mengatakan, setiap OPD memiliki kewajiban menyusun dan mengusulkan rancangan anggaran berdasarkan program dan kegiatan daerah yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, pembahasan anggaran merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap program pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati SBB Asri Arman dalam pidatonya mengatakan, penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Asri menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang penyusunannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan perubahan APBD tersebut juga merupakan penjabaran dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Asri.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan APBD harus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan daerah dalam struktur APBD.
Dalam proses tersebut, kata dia, penganggaran harus memperhatikan prinsip berbasis kinerja, nilai ekonomi, efektivitas, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan standar harga yang berlaku.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur APBD,” demikian pokok pidato Bupati SBB.
Asri berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

.jpeg)
