Ambon,iNewsUtama.com- – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Maluku berencana menggelar aksi pada Rabu mendatang dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak keterbukaan informasi sekaligus meminta pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pengambilan material batu pica yang diduga dilakukan PT Dua Ikan di kawasan Kali Laala, Dusun Laala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hendra, salah satu perwakilan LSM, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan dasar perizinan yang menjadi landasan PT Dua Ikan melakukan aktivitas pengambilan material batu di lokasi tersebut.
Menurut dia, terdapat dugaan aktivitas perusahaan berlangsung di luar wilayah atau ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, dugaan tersebut, kata Hendra, harus terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Dugaan ini perlu segera diverifikasi oleh Dinas ESDM bersama aparat penegak hukum dengan mencocokkan dokumen perizinan perusahaan dengan koordinat serta lokasi aktivitas di lapangan,” ujar Hendra, Minggu (6/9/2026).
Dalam aksi yang direncanakan, kedua LSM meminta Dinas ESDM Maluku memberikan penjelasan secara terbuka mengenai izin yang dimiliki PT Dua Ikan.
Informasi yang diminta antara lain batas wilayah operasi, komoditas yang diizinkan, masa berlaku izin, hingga kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hendra menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah aktivitas pengambilan batu pica di Kali Laala benar-benar berada di dalam wilayah izin atau justru melewati batas yang diperbolehkan.
“Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang aktivitas PT Dua Ikan sudah sesuai dengan IUP, silakan tunjukkan dokumen dan titik koordinatnya. Kalau ternyata berada di luar wilayah izin, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas IUP, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Maluku, Kuba Boinauw, menyoroti ketentuan teknis terkait pengambilan material berupa batu, pasir dan tanah di kawasan sungai.
Kuba mengatakan pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT Tahun 2025, khususnya ketentuan mengenai tindakan pencegahan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan sungai.
“Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius apabila aktivitas pengambilan material dilakukan di sekitar alur sungai,” ujar Kuba.
Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai pembatasan pengambilan material berupa batu, pasir dan tanah pada jarak tertentu dari lokasi atau bangunan tertentu di kawasan sungai.
Karena itu, menurut Kuba, persoalan di Kali Laala tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya IUP. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian lokasi, koordinat, batas wilayah izin, kondisi sungai, aspek lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis pengelolaan sumber daya air.
Kejati Maluku juga didesak melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi aktivitas pertambangan berlangsung di luar wilayah izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kuba menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi lebih besar sebelum melakukan pemeriksaan.
Ia juga meminta Kejati Maluku berkoordinasi dengan Dinas ESDM Maluku, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, pemerintah daerah dan instansi teknis lainnya untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mencocokkan dokumen IUP dengan titik koordinat lokasi kegiatan,” tegas Kuba.
Selain persoalan perizinan, Kuba meminta pemerintah memastikan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan tidak diabaikan.
Menurut dia, aktivitas pengambilan material batu di kawasan Kali Laala harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, kondisi sungai, akses masyarakat serta kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat.
LSM juga mendorong adanya transparansi mengenai bentuk tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
“Seluruh kewajiban perusahaan harus dapat diketahui secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik maupun pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Kuba menegaskan tuntutan kedua LSM bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha yang memiliki izin.
Sebaliknya, mereka meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku mematuhi ketentuan hukum dan menjalankan aktivitas sesuai batas wilayah izin yang telah diberikan pemerintah.
“Jika PT Dua Ikan memiliki izin dan seluruh aktivitasnya sesuai ketentuan, kami meminta Dinas ESDM Provinsi Maluku menunjukkan fakta tersebut kepada publik. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan di luar wilayah IUP, maka kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Aksi pada Rabu mendatang diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas ESDM, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas aktivitas PT Dua Ikan di kawasan Kali Laala.
Kedua LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status izin, batas wilayah operasi serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi dilakukan dengan mencocokkan dokumen IUP dengan kondisi dan koordinat di lapangan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Dokumen IUP harus dicocokkan dengan koordinat di lapangan. Jangan sampai izin berada di satu lokasi, tetapi aktivitas justru berlangsung di lokasi lain,” tegas Kuba.
Dengan rencana aksi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Dinas ESDM Maluku dan Kejati Maluku dalam merespons dugaan aktivitas pengambilan material di kawasan Kali Laala.
Sementara itu, PT Dua Ikan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan dan batas koordinat wilayah operasinya. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Pewarta: Hendra/Kuba

