AMBON,iNewsUtama.com — Dugaan pungutan dalam pemasangan baru meteran listrik 900 VA di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi sorotan. Masyarakat disebut mengeluhkan adanya pembayaran sekitar Rp1,7 juta untuk pemasangan meteran listrik.
Dugaan tersebut mencuat di antaranya di Desa Tum dan Desa Gusaluat. Persoalan ini mendapat perhatian dari LSM FROM Pemuda Pergerakan Transparansi Maluku yang meminta PT PLN (Persero) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ketua LSM FROM Pemuda Pergerakan Transparansi Maluku, Erwin Sarmoko, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembayaran tersebut.
Menurut Erwin, laporan itu harus segera diverifikasi untuk memastikan apakah pungutan yang dimaksud memiliki dasar resmi atau justru berada di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Jika benar ada pungutan di luar ketentuan resmi PLN, harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegas Erwin.
Desak PLN Turun Tangan
Erwin mendesak PLN UIW Maluku dan Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap proses pemasangan meteran listrik di wilayah kerja PLN ULP Bula.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada petugas di lapangan, tetapi juga menelusuri mekanisme pemasangan, dasar penetapan biaya, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran, keterlibatan, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya keterlibatan, pembiaran atau pelanggaran oleh pejabat terkait, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan, termasuk pencopotan dari jabatan,” ujarnya.
Polda Maluku Diminta Selidiki
Tidak hanya meminta PLN melakukan pemeriksaan internal, LSM FROM juga mendesak Polda Maluku menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan sesuai kewenangan.
Erwin juga meminta Kementerian ESDM ikut melakukan pengawasan terhadap pelayanan kelistrikan di daerah, khususnya jika ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan listrik justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Pelayanan publik harus transparan dan akuntabel,” kata Erwin.
LSM FROM menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Polda Maluku dan kantor PLN wilayah sebagai bentuk desakan agar laporan masyarakat tersebut mendapat perhatian serius.
Rp1,7 Juta Harus Dibuka Dasarnya
Erwin menegaskan bahwa angka sekitar Rp1,7 juta maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih sebatas laporan masyarakat dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, ia meminta PLN membuka secara transparan dasar dan rincian biaya pemasangan meteran listrik 900 VA apabila memang terdapat biaya yang secara resmi dibebankan kepada pelanggan.
Pihak PLN maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai mekanisme serta biaya pemasangan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum dan berikan sanksi tegas. Jika ada uang masyarakat yang terbukti dipungut secara tidak sah, harus dikembalikan sesuai mekanisme hukum,” pungkas Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Besaran Rp1,7 juta, dasar pungutan, serta pihak yang bertanggung jawab belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari PLN maupun aparat penegak hukum.

