Notification

×

Iklan



Iklan



Kuasa Hukum Pemda Buru Selatan Siap Laporkan Warga yang Boikot Operasional Puskesmas OKI Baru

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T23:42:17Z



AMBON, iNewsUtama.com
– Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Abas Souwakil, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi boikot, pemalangan akses, serta menghalangi operasional Puskesmas OKI Baru di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang dipicu sengketa lahan.


Menurut Abas, pemerintah menghormati hak masyarakat untuk memperjuangkan kepemilikan tanah maupun menuntut ganti rugi. Namun, tindakan yang menghambat pelayanan kesehatan dinilai telah merugikan kepentingan masyarakat luas dan berpotensi melanggar hukum.


"Sengketa ini bermula ketika sejumlah warga mengklaim lahan tempat Puskesmas berdiri merupakan milik mereka yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian terkait hak penggantiannya. Akibatnya, terjadi pemalangan akses masuk, petugas kesehatan dilarang bekerja, bahkan warga diminta tidak berobat ke puskesmas tersebut," kata Abas kepada iNewsUtama.com, Minggu (19/7/2026).


Ia menjelaskan, aksi tersebut menyebabkan berbagai layanan kesehatan dasar, seperti pelayanan rawat jalan, imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, hingga layanan kegawatdaruratan, sempat terhenti dan berdampak pada ribuan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.


Padahal, lanjut Abas, lahan tersebut pada awalnya telah dihibahkan untuk pembangunan Puskesmas.

"Kami sangat menghargai dan memahami hak warga untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut hak kepemilikan tanah. Pemerintah juga siap duduk bersama membuktikan dokumen dan menghitung nilai ganti rugi yang layak," ujarnya.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aksi boikot dan penutupan akses terhadap fasilitas kesehatan tidak dapat dibenarkan.


"Namun tindakan memboikot, menutup akses, dan menghalangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika terus dilanjutkan, kami akan memproses laporan ke kepolisian demi menegakkan aturan serta melindungi hak keselamatan dan kesehatan seluruh warga," tegasnya.


Abas menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 216 KUHP mengenai perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang tindakan menghalangi pelayanan kesehatan, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan terhadap fasilitas umum. Apabila ditemukan unsur pemaksaan dengan ancaman penghentian pelayanan demi memperoleh pembayaran, maka dapat pula dikenakan ketentuan pidana terkait pemerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, Abas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi tidak akan hilang, sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar.


"Hak untuk menuntut ganti rugi tetap sah. Jalur hukum justru lebih menjamin hak warga dapat terpenuhi. Silakan serahkan bukti kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan sampai memperjuangkan hak atas tanah, tetapi justru berhadapan dengan persoalan pidana karena cara penyampaiannya yang keliru," katanya.


Ia juga meminta agar akses menuju Puskesmas segera dibuka sehingga pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan normal. Pemerintah daerah, kata dia, juga akan menjadwalkan musyawarah damai paling lambat pekan depan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

"Hingga berita ini diturunkan, akses menuju Puskesmas OKI Baru masih tertutup sebagian," tutup Abas.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update