Notification

×

Iklan



Iklan



DPRD Ambon Desak Pemkot Percepat Pelantikan Raja Definitif di Sembilan Negeri

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T03:45:46Z




AMBON,iNewsUtama.com-- Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mendesak Pemerintah Kota Ambon segera mengevaluasi kinerja Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif agar proses pelantikan raja di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin penjabat dapat segera dituntaskan.


Pernyataan tersebut disampaikan Morits usai rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, salah satu rekomendasi fraksi-fraksi DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon adalah meminta Wali Kota mengevaluasi perkembangan kerja tim yang telah diberi mandat untuk memediasi berbagai persoalan di negeri-negeri yang belum memiliki raja definitif.


"Sudah cukup lama sejumlah negeri dipimpin oleh penjabat. Kondisi ini membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan maksimal karena kewenangan penjabat terbatas, apalagi negeri-negeri tersebut merupakan negeri adat yang membutuhkan kepemimpinan definitif," kata Morits.


Ia menjelaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan terus mengawal proses tersebut. Komisi I DPRD secara rutin menggelar rapat dengar pendapat dengan negeri-negeri yang masih menghadapi persoalan penetapan raja.


Namun demikian, Morits menegaskan DPRD maupun Pemerintah Kota tidak dapat mengintervensi proses penetapan raja karena Peraturan Daerah mengamanatkan bahwa mekanisme tersebut harus melalui Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang berwenang.


"Kami hanya memediasi. Keputusan tetap berada di Saniri Negeri. Karena itu kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan di setiap negeri agar duduk bersama secara arif dan bijaksana, tetap menghormati tatanan adat, termasuk penentuan mata rumah parentah dan calon raja definitif," ujarnya.


Sebagai bentuk pengawasan, DPRD dalam waktu dekat akan memanggil Bagian Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kota Ambon serta Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif dalam rapat dengar pendapat. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui secara rinci berbagai kendala yang menyebabkan proses penetapan raja belum juga selesai.


"Kami ingin mengetahui apa saja hambatannya sehingga DPRD bisa memberikan rekomendasi yang menjadi solusi penyelesaian persoalan," katanya.


Morits mengakui tidak ada batas waktu yang diatur dalam regulasi mengenai proses penetapan raja definitif. Namun, menurutnya, kondisi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepemimpinan definitif tidak boleh terus dibiarkan.


Ia juga menyinggung persoalan Negeri Soya yang hingga kini belum tuntas setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan proses penetapan raja sebelumnya.


"Sebagai negara hukum, pemerintah wajib melaksanakan putusan PTUN. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang putusan itu belum dieksekusi. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengetahui kendala yang dihadapi," tegasnya.


DPRD berharap percepatan penetapan raja definitif dapat segera direalisasikan agar pemerintahan di sembilan negeri adat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian kepemimpinan, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Inews)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update