Notification

×

Iklan



Iklan



Terpilihnya Sitirun Danu Mahulauw Dinilai Paling Konstitusional dalam Musko Kohati HMI Cabang Ambon 2026

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T23:59:25Z




Ambon,iNewsUtama.com – Musyawarah Kohati (Musko) HMI Cabang Ambon tahun 2026 menetapkan Sitirun Danu Mahulauw sebagai Ketua Kohati HMI Cabang Ambon. Penetapan tersebut dilakukan di Ambon pada Selasa (14/04/2026) dan dinilai sebagai proses yang paling konstitusional karena dilaksanakan sesuai prinsip dasar organisasi.

Musko tersebut melibatkan Kohati Komisariat sejajaran, di antaranya Komisariat UIN Amsa Ambon, Unidar Ambon, STIA Alazka Ambon, serta Komisariat Banda Naira. Keterlibatan lintas komisariat ini dinilai telah memenuhi asas representatif dalam forum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme konstitusi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dalam perspektif konstitusi HMI, forum musyawarah yang sah harus memenuhi sejumlah unsur utama, yakni keterbukaan forum tanpa adanya pembatasan akses yang tidak berdasar, partisipasi penuh komisariat sebagai pemilik hak suara sah, serta legitimasi kolektif yang lahir dari kesepakatan bersama dalam forum resmi.

Dengan terpenuhinya ketiga prinsip tersebut, hasil Musko yang menetapkan Sitirun Danu Mahulauw dinilai memiliki legitimasi organisatoris yang kuat.

Di sisi lain, muncul penolakan terhadap klaim terpilihnya Nadra Tehowayo sebagai Ketua Kohati. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak memenuhi standar konstitusional karena dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan sebagian kecil komisariat, yakni Komisariat FIKIP Universitas Pattimura Ambon dan Komisariat Hukum Unidar Ambon.

Sejumlah Kohati komisariat sejajaran HMI Cabang Ambon secara tegas menyatakan bahwa proses yang tidak melibatkan seluruh unsur komisariat berpotensi melanggar konstitusi organisasi serta mencederai prinsip demokrasi internal HMI.

Melalui pernyataan resmi, mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga marwah organisasi serta mengawal kepemimpinan Kohati yang sah, demokratis, dan konstitusional.

Selain itu, mereka mengingatkan Ketua Umum HMI Cabang Ambon terpilih, Sahrul Solissa, agar dalam setiap pengambilan keputusan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi. Mereka menegaskan bahwa setiap upaya yang bertentangan dengan mekanisme konstitusional akan mendapat respons tegas dalam bentuk gerakan organisasi.

Kohati sejajaran HMI Cabang Ambon menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam menjaga arah perjuangan organisasi. Oleh karena itu, setiap proses kepemimpinan harus berlandaskan pada aturan yang sah, transparan, dan inklusif.

Dengan demikian, hasil Musko 2026 yang menetapkan Sitirun Danu Mahulauw dipandang sebagai representasi sah dari kehendak kolektif kader Kohati HMI Cabang Ambon.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update