Ambon, iNewsUtama.com – Pengerjaan proyek renovasi ruang NICU dan ruang paru di RSUD Dr. M. Haulussy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut mencuat setelah tim media iNews Utama melakukan penelusuran lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang bersentuhan langsung dengan pekerjaan tersebut pada Selasa (10/03/2026).
Dalam proses wawancara, tim media menanyakan sejumlah hal terkait proyek renovasi ruang NICU dan ruang paru yang diduga bermasalah, mulai dari sumber pendanaan, pihak pelaksana, besaran anggaran hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rizky Utama dan CV Sultan Kanawa Indah dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat serta beberapa tukang dari Pulau Jawa. Pekerjaan dimulai pada Juni 2025 dan ditargetkan selesai pada 22 Desember 2025.
Namun faktanya, hingga kini dua paket pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 itu disebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan RAB, sumber tersebut menegaskan bahwa masih banyak item pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Memang benar ada sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan, di antaranya penggantian tegel lantai, pemasangan bata, serta pekerjaan plesteran pada ruang paru,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga paket proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025, yakni pembangunan ruang MIRA dengan pagu anggaran lebih dari Rp3 miliar, renovasi ruang NICU dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar, serta renovasi ruang paru dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dan DAU Earmark Tahun 2025.
Dua hari setelah melakukan investigasi di lokasi proyek, tim media kemudian dihubungi oleh seorang mantan pengawas yang pernah menangani pekerjaan tersebut untuk melakukan pertemuan. Pertemuan berlangsung di salah satu pangkas rambut di kawasan Jalan A.Y. Patty, sekitar pukul 15.45 WIT.
Dalam pertemuan tersebut, ia menceritakan proses pelaksanaan proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Anwar.
Terkait keterlambatan penyelesaian proyek, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Denda tersebut tidak termasuk PPN dan dapat dikenakan hingga mencapai batas nilai jaminan pelaksanaan.
Sebagai contoh, apabila nilai kontrak proyek sebesar Rp1 miliar dan terjadi keterlambatan selama 10 hari, maka denda yang dikenakan adalah:
10 hari × (1/1000 × Rp1.000.000.000).
Kejahatan dalam proyek konstruksi sering kali menjadi celah bagi terjadinya berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari kecurangan hingga pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh kontraktor, PPK maupun pengawas lapangan. Kondisi tersebut kerap dipicu oleh tekanan biaya tambahan, upaya mengejar target penyelesaian pekerjaan, maupun kepentingan tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari situasi proyek yang tidak terkontrol.
Keterlambatan proyek renovasi ruang NICU dan ruang paru di RSUD Haulussy ini diduga bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan teknis maupun keterlambatan anggaran. Ada dugaan bahwa terdapat praktik yang diatur secara sistematis sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB serta masa kontrak yang telah berakhir tanpa adanya addendum perpanjangan.
Atas temuan tersebut, media bersama sejumlah pihak terkait meminta instansi berwenang untuk segera melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

