Notification

×

Iklan



Iklan



SPPG Tanpa Sertifikat Laik Higiene, Bukti Negara membuka ruang kejahatan untuk membunuh generasi bangsa

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T12:19:57Z


Ambon,iNewsUtama.com--Miris, dari data badan gizi Nasional provinsi Maluku per Maret 2026 menunjukkan dari 99 SPPG yang beroperasi di provinsi Maluku , hanya 20 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sedangkan 79 SPPG tidak memilik SLHS dan 15 di antaranya belum memiliki ipal, ( instalasi pengolahan air limbah ) proses pengajuan SLHS ke Dinas Kesehatan kota setempat melalui rekomendasi dari badan pengawasan obat dan makanan berdasarkan hasil pemeriksaan uji LEB yang di lakukan di masing-masing SPPG yang ada, senin 9/03/2026.

Update data per Maret 2026, sebanyak 20 SPPG telah memiliki SLHS yang menunjukkan bahwa operasional mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN. Namun, BGN menilai kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi masih perlu ditingkatkan.

Secara nasional, BGN mencatat dari sekitar 99 dapur SPPG yang beroperasi di provinsi maluku, baru 20 dapur yang telah memiliki SLHS. Artinya, lebih dari 79 dapur masih belum memenuhi standar dasar keamanan pangan. 

Sangat disayangkan, sebagian besar SPPG yang telah beroperasi tersebut belum mengantongi SLHS. Maka tak heran jika sejumlah titik sekolah di Maluku sampai mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi MBG. Pelajarlah yang akhirnya jadi korban atas kebijakan yang amburadul dan yang membiarkan SPPG masih bisa jalan meski belum memiliki sertifikat SLHS.

Data terbaru di kota Ambon saat ini ada 32 SPPG yang beroperasi dan 25 suda terdaftar  14 di antaranya yang baru memiliki SLHS dan sisa beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah kota ambon, dalam sepekan ini telah terjadi beberapa kasus yang menemukan Banyak makanan menu MBG di provinsi Maluku yang diduga ada buahnya yang suda busuk akibat kurangnya fungsi pengawasan dari dinas kesehatan setempat.

Tercatat saat ini dari Data badan gizi nasional provinsi Maluku dari 99 SPPG yang beroperasi di antara terbagi di beberapa kabupaten kota di Maluku. Yakni, kota Ambon 32 SPPG, kota tual 4 SPPG, kabupaten Maluku Tengah 23 SPPG, kabupaten seram bagian Barat 15 SPPG, kabupaten seram bagian timur 5 SPPG, kabupaten buru 7 SPPG, kabupaten buru selatan 3 SPPG, kabupaten Maluku tenggara 4 SPPG, kabupaten Maluku Barat daya 2 SPPG, kabupaten Kepulauan Aru 2 SPPG, kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 SPPG.

Parahnya lagi Dari data badan gizi Nasional provinsi Maluku ada sejumlah SPPG bermasalah tetapi di paksakan untuk beroperasi di antaranya, kota Ambon 12 SPPG, kota tual 3 SPPG, kabupaten Maluku Tengah 20 SPPG, kebutuhan seram bagian Barat 12 SPPG, kabupaten seram bagian timur 5 SPPG, kabupaten buru 4 SPPG, kabupaten selatan 2 SPPG, kabupaten Maluku tenggara 4 SPPG, kabupaten Maluku Barat daya 2 SPPG, kabupaten Kepulauan Aru 2 SPPG dan kebupaten kepulauan Tanimbar 2 SPPG.

Hal ini tentu bukan sekadar permasalahan administratif atau kesalahan prosedural dalam pengelolaan SPPG. Namun, menjadi permasalahan struktural ketika pelajar tidak mendapatkan jaminan kesehatan atas program pemerintah.

Negara seharusnya berperan aktif atas kebijakan MBG. Apalagi program ini menyangkut pelajar sebagai penerima manfaat merupakan pihak yang rentan. Maka segala hal yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan pelajar seharusnya menjadi prioritas negara.

Gubernur dan wali kota melalui dinas kesehatan terkait, memiliki peran strategis sebagai pengawas dan fasilitator di daerah untuk memastikan standar pelayanan gizi di jalankan secara konsisten, guna mencegah terjadinya keracunan dan menjamin kualitas makanan, untuk itu gubernur Maluku dan wali kota Ambon harus bertanggung jawab atas sejumlah SPPG yang di biarkan beroperasi tanpa adanya SLHS sebagai salah satu syarat SPPG bisa beroperasi.

Berdasarkan regulasi dan kebijakan badan gizi Nasional ( BGN ), satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ) yang beroperasi tanpa sertifikat laik higienis sanitasi ( SLHS) tidak boleh beroperasi dan wajib di hentikan.

Tanggung jawab dinas kesehatan sangat berperan penting, dinas kesehatan bertanggung jawab melakukan pengawasan, jika di temukan SPPG yang beroperasi tanpa SLHS, Dinkes bekerja sama dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara operasional dapur tersebut.

Negara Sekuler

Dalam sistem sekuler kapitalis, layanan publik seringkali dikalahkan oleh logika birokrasi dan keterbatasan dana versi negara. Sedangkan kebutuhan riil rakyat dan keselamatan tidak dijadikan prioritas utama. Program akan dipaksa jalan meski standar layanan belum sepenuhnya terpenuhi. 

Selain itu negara bertindak sebagai regulator pasif. Saat kebijakan telah ditetapkan maka tanggung jawab praktis dibebankan kepada pengelola. Maka muncullah SPPG yang bisa beroperasi tanpa memiliki sertifikat SLHS. Hal ini disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, sertifikat SLHS diperlakukan sebagai pelengkap administratif semata. SLHS tidak menjadi syarat mutlak beroperasinya SPPG. Sehingga SPPG bisa jalan sambil mengurus sertifikasi SLHS. Syarat administratif yang seharusnya menjadi alat pengaman malah di jadikan pembenaran agar target laporan terpenuhi.

Kedua, lemahnya pengawasan, tanggung jawab SLHS biasanya tersebar antara dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan instansi teknis lainnya, ketika kordinasi lemah, maka tidak satu otoritas yang benar- benar menghentikan operasional yang belum baik.

Ketiga, mengejar target program. Negara mengejar target seperti sarapan anggaran, capaian output ( jumlah SPPG aktif ), dan laporan kinerja menjadi alasan di prioritaskan program agar segera bisa berjalan.sedangkan dampak nyata seperti faktor keamanan, kelayakan, higienis menjadi urusan kesekian.

Keempat, negara hanya berperan sebagai regulator. Negara merasa cukup dengan membuat aturan, tanpa memastikan kepatuhan penuh di lapangan. Penegasan sanksi tidak di lakukan dengan tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep kesehatan dan standar keselamatan anak bangsa yang harus menjadi prioritas utama dalam sebuah program pemerintah.

Maka dalam kasus ini, SPPG yang berjalan tanpa adanya jamin kesehatan jelas melanggar aturan dan sekedar melakukan pelanggaran prosedural. Sanksi hukum akan di tegakan tegas akan adanya kelalaian ini.

Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara- bukan hanya pelajar, negara akan memberikan pengaturan yang komprehensif. Pemenuhan gizi masyarakat merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara. Bukan hanya dalam bentuk pemberian makan gratis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan pokok dan gizi yang bisa di jangkau bahkan juga gratis.

Sistem pemerintahan yang senantiasa memikirkan dan memperhatikan kualitas generasi bangsa harus menjadi prioritas utama. Sebab di tangan merekalah peradaban sebuah negara terus berlanjut. Karena itu, kebijakan dan program yang di keluarkan haruslah bertujuan untuk mencegah dan mengatasi semua gangguan kesehatan, seperti masalah stunting, kekurangan gizi dan segala jenis penyakit.pemerintah juga wajib menjamin kesejahteraan setiap individu sehingga kemiskinan struktural bisa di cegah.

Negara juga akan memastikan distribusi pangan secara adil , merata dan berkualitas. Setiap individu berhak atas akses pangan yang sehat dan halal karena merupakan hak dasar yang di jamin oleh negara. Pengadaannya melibatkan tenagah kesehatan, ahli gizi dan pangan, teknologi yang mendukung sertah jaminan kelayakan dan higienis.

Dalam standar kebersihan dan keamanan makanan sebuah SPPG bukan berasal dari ada tidaknya sertifikat tetapi atas hukum yang harus di taati.hal ini yang mungkin terjadi dalam sistem pemerintahan yang baik dan jujur. Sedangkan membiarkan sarana publik berjalan tanpa standar peluang membuka kemudaratan dan kejahatan tetap berjalan.

Jika dalam sistem kapitalisme, alokasi anggaran bisa dihabiskan untuk program populis dengan paradigm bisnis, maka berbeda halnya dengan negera eropa lainnya. Prioritas anggaran negara akan di alokasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Adanya SPPG yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat SLHS bukan hanya masalah lemahnya pengawasan. Namun, bukti gagalnya sistem kapitalisme dalam meriahnya rakyat. Hal ini tentu tidak akan terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Menjaga keselamatan jiwa adalah tujuan utama syariat.  Maka negara akan memastikan fasilitas publik berjalan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan yang baik bagi rakyatnya.(*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update