Notification

×

Iklan



Iklan



Aliansi Obi Bergerak Bantah Isu Sengketa Lahan PT Harita Group dengan Ahli Waris Ali Musu

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T16:25:44Z




Ternate, iNewsutama.com – Aliansi Masyarakat Obi Bergerak angkat bicara terkait polemik sengketa lahan yang menyeret nama PT Harita Group dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Ali Musu. Mereka menilai langkah yang diambil oleh Kantor Hukum BJS keliru karena dinilai salah alamat dalam menyampaikan somasi kepada PT Harita Group.

Perwakilan Aliansi Obi Bergerak menyebutkan bahwa somasi yang dilayangkan kepada PT Harita Group merupakan bentuk kekeliruan atau error in persona, karena pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang melakukan penjualan lahan, bukan perusahaan yang membeli.

Menurut mereka, proses jual beli lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan melalui mekanisme kesepakatan antara La Harita dengan Alimusu. Proses transaksi juga dinilai telah melalui itikad baik serta memenuhi etika jual beli yang sah secara hukum.

“Persoalan ini kembali mencuat setelah adanya komplain dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris Ali Musu. Padahal proses jual beli sebelumnya sudah memenuhi syarat yang sah. Karena itu, langkah yang dilakukan oleh kantor hukum tersebut dinilai salah alamat,” ujarnya.

Aliansi tersebut juga menegaskan bahwa jika memang hendak menempuh jalur hukum, seharusnya somasi ditujukan kepada Arifin Saroa sebagai pihak yang melakukan penjualan lahan, bukan kepada manajemen PT Harita Group.

“Kalau memang ingin mengajukan gugatan, seharusnya kepada pihak pertama yang melakukan penjualan lahan, yakni Arifin Saroa, bukan kepada PT Harita Group,” lanjutnya.

Mereka bahkan menilai dalam persoalan ini PT Harita Group justru dapat dikategorikan sebagai pihak yang dirugikan akibat proses jual beli lahan yang dilakukan oleh Arifin Saroa.

Karena itu, Aliansi Obi Bergerak menilai penyelesaian utama seharusnya terlebih dahulu dilakukan antara Arifin Saroa dan pihak Ali Musu sebelum menyeret pihak lain.

“Mestinya persoalan hukum antara Arifin Saroa dan Ali Musu diselesaikan terlebih dahulu. Itu yang menjadi pokok persoalan,” tegasnya.

Terkait sengketa tersebut, Aliansi Obi Bergerak juga menilai bahwa upaya somasi kepada PT Harita Group serta penyebaran isu di ruang publik dinilai sebagai langkah yang keliru dan berpotensi memprovokasi opini masyarakat.

“Jika ingin menggugat, silakan melalui jalur hukum. Jangan menjual isu di ruang publik dengan membangun simpati atau rasa iba masyarakat, apalagi sampai mengancam melakukan aksi di kantor CSR,” katanya.

Aliansi Obi Bergerak juga mengimbau masyarakat di Pulau Obi agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di ruang publik yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap investasi yang sedang berjalan.

Menurut mereka, pembangunan yang dilakukan, termasuk rencana pembangunan infrastruktur seperti bandara, dinilai penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Obi.

“Kami mengimbau masyarakat Obi agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi atas nama keadilan,” tutupnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update