Ambon, iNewsUtama.com – Dewan Pengurus Wilayah LSM Pelopor Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku untuk menyoroti operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah daerah serta pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap SPPG yang dinilai belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Koordinator aksi, Dayat, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN), kepala daerah—baik gubernur, bupati maupun wali kota—memiliki peran strategis sebagai pengawas dan fasilitator dalam mengawal pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Menurutnya, kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Maluku bertujuan meminta pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan IPAL.
“Kami meminta Gubernur Maluku segera turun ke lapangan meninjau sejumlah SPPG yang masih beroperasi tanpa SLHS dan IPAL, karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat program,” ujar Dayat.
Ia menegaskan bahwa percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sangat penting bagi setiap SPPG yang beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor yang sangat penting. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” katanya.
Dayat menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya surat edaran namun belum memiliki SLHS diwajibkan segera mengurus sertifikat tersebut paling lambat satu bulan setelah beroperasi.
Sementara itu, bagi SPPG yang dibentuk setelah terbitnya surat edaran, sertifikat SLHS wajib dimiliki paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Menurut Dayat, kasus keracunan makanan dalam program MBG berpotensi terjadi apabila pengawasan internal terhadap standar keamanan pangan tidak dilakukan secara ketat.
Ia juga menyoroti kinerja Badan Gizi Nasional di wilayah Maluku. Menurutnya, masih banyak SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi standar dasar sanitasi.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, dari sekitar 99 SPPG yang beroperasi di Provinsi Maluku, sebanyak 79 di antaranya belum memiliki SLHS dan sekitar 15 belum memiliki instalasi pengolahan air limbah.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional MBG di Maluku,” tegasnya.
Dayat menjelaskan bahwa untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah atau layout dapur, serta bukti bahwa penjamah makanan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG juga diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menyatakan makanan tersebut layak dikonsumsi.
Menurutnya, penerbitan SLHS seharusnya dapat dilakukan paling lama 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Menutup pernyataannya, Dayat meminta Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
“Langkah ini penting sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Maluku,” tutupnya

