Ambon,iNewsUtama.com--Dewan Pimpinan Wilayah LSM Pelopor Maluku bersama DPD Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (16/3/2026). Kedua organisasi yang tergabung dalam Koalisi Konsorsium LSM Maluku itu mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah proyek renovasi di RSUD Dr. M. Haulussy Ambon yang diduga bermasalah.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti proyek renovasi ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan ruang paru yang bersumber dari dana DAU Earmark serta APBD Tahun Anggaran 2025. Mereka menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Koordinator aksi, Saleh Keluan, dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil kontraktor Anwar serta mantan Direktur RSUD Dr. M. Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diperiksa.
“Proyek renovasi ruang NICU dan ruang paru yang bersumber dari dana DAU Earmark dan APBD Tahun 2025 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB. Kami mendesak Kejati Maluku segera memanggil kontraktor dan PPK untuk diperiksa,” tegas Saleh.
Sementara itu, Ketua LSM Pelopor Maluku, Dayat Wara-wara, menyebutkan nilai proyek renovasi ruang NICU mencapai Rp2.374.711.886,52, sedangkan renovasi ruang paru sebesar Rp1.230.599.880,49. Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sultan Kanawa Indah yang disebut milik Anwar, serta CV Rizky Utama yang diduga juga digunakan untuk memenangkan proyek tersebut.
Dayat mendesak Kejati Maluku melakukan investigasi lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti proyek renovasi rumah sakit, massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut penggunaan anggaran publikasi dan dokumentasi kerja sama media di DPRD Provinsi Maluku untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut massa aksi, anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut dinilai tidak transparan karena kerja sama media disebut dibatasi dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Faktanya anggaran sangat besar, namun kerja sama media dibatasi dengan alasan dana tidak cukup. Ini diduga sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar salah satu orator.
Dayat menambahkan, jika seluruh paket pekerjaan proyek tersebut digabungkan, nilai anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD dan DAU Earmark Tahun 2025.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan lain dalam proyek tersebut, termasuk pembayaran upah sejumlah pekerja yang disebut belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor pelaksana proyek.
Dayat menegaskan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejati Maluku, segera memproses dugaan penyimpangan ini secara transparan. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

