Ambon,iNewsUtama.com--Proyek renovasi Pasar Arumbai Mardika di Kota Ambon yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp300 juta menuai sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor melalui pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ambon itu dinilai sejumlah kalangan masyarakat memiliki kualitas pekerjaan yang buruk.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan wartawan media ini, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pekerjaan renovasi Pasar Arumbai. Di antaranya ketebalan pengecoran lantai yang berbeda-beda hingga dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen maupun laporan pelaksanaan proyek renovasi pasar tersebut.
“Sangat miris. Proyek yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang setiap hari beraktivitas di pasar itu diduga tidak sesuai RAB. Ketebalan beton berbeda-beda sehingga berpotensi cepat rusak. Ini bisa menjadi indikasi adanya pengurangan volume pekerjaan,” ungkap salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan nilai kontrak dinilai menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan proyek renovasi Pasar Arumbai Mardika. Hal ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sejumlah dugaan permasalahan yang muncul di antaranya kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material dengan spesifikasi lebih rendah dari yang ditetapkan dalam kontrak, hingga kemungkinan perubahan lingkup pekerjaan tanpa penyesuaian kontrak yang sah.
Dugaan ketidaksesuaian itu terlihat pada pekerjaan pengecoran lantai dasar pasar. Di beberapa titik ditemukan ketebalan dasar lantai yang berbeda, bahkan ada bagian yang terlihat lebih tipis dari standar yang semestinya.
Seorang pedagang di Pasar Arumbai mengaku pekerjaan pengecoran lantai pasar sudah beberapa kali dilakukan, namun hasilnya masih mengalami kerusakan.
“Pekerjaan pengecoran sudah beberapa kali dilakukan, tetapi sering rusak lagi. Mungkin karena kualitas pekerjaannya kurang baik sehingga cepat rusak,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah karena pekerjaan yang dilakukan tidak memberikan manfaat maksimal bagi para pedagang maupun masyarakat.
Karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindag Kota Ambon serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap proyek-proyek di dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, proyek renovasi Pasar Arumbai juga disorot karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana kegiatan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan terhadap proyek renovasi Pasar Arumbai Mardika Ambon guna memastikan pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah serta masyarakat sebagai penerima manfaat program pemerintah tersebut.

