SBB, Maluku – iNewsUtama.com – Aktivitas tambang Galian Golongan C (Galian C) batu pica di Dusun Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai sorotan. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan provinsi segera menutup aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Desakan tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku, Bupati Seram Bagian Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, serta Polres SBB agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang dinilai ilegal dan merusak lingkungan.
Aktivis lingkungan Kota Ambon, Andi, yang juga Sekretaris LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, menegaskan bahwa aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Dua Ikan di Kali Laala berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Hasil tambang tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dampaknya justru paling dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ujar Andi, Selasa (25/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat di sekitar lokasi tambang kerap hidup dalam ancaman bencana, seperti banjir, terutama saat musim hujan. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan dugaan belum adanya izin resmi dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Jika tidak memiliki izin, itu sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menghentikan operasional. Pemerintah harus tegas menutup tambang ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu sumber di Dinas Pertambangan mengakui bahwa masih terdapat aktivitas tambang Galian C yang belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, beberapa perusahaan disebut sedang dalam proses pengajuan izin ke Kementerian ESDM.
“Kewenangan penerbitan izin ada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya sebagai perantara dalam proses administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sektor pertambangan terdapat dua jenis perizinan utama, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk material pasir dan kerikil, serta Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) untuk batuan keras.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang Galian C ilegal di Maluku tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Buru, dan wilayah lainnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin maupun memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Para aktivis berharap aparat penegak hukum bersama Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta potensi konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi iNewsUtama.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

